TIMES JATIM, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar mengcover pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan para petani dan buruh tani tembakau. Melalui Disnaker Pemkab Blitar yang menyerap anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), tahun 2024 ini dialokasikan dana sebanyak Rp452.508.000 untuk pembayaran premi selama lima bulan.
Santi Miarni selaku Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker Pemkab Blitar menjelaskan, pihaknya mencover premi BPJS Naker khusus untuk petani tembakau, buruh tani tembakau dan petani lain. Namun pembayaran premi ini sifatnya bantuan stimulus untuk memberi kesadaran pentingnya asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan asuransi Jaminan Kematian (JKM).
"Jadi pembayaran premi BPJS Naker ini sifatnya stimulus. Tidak setiap bulan dan selamanya kami yang bayar. Ini upaya untuk menumbuhkan kesadaran bagi petani, buruh tani khususnya tembakau karena mereka golongan pekerja dengan resiko tinggi," jelas Santi, Kamis (11/7/2024).
Untuk penyerapan DBHCHT tahun 2024 ini, imbuh Santi, pihaknya mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 452.508.000. Dana itu akan digunakan untuk membayar premi BPJS Naker sebanyak 5.387 petani tembakau, buruh tani tembakau dan petani lain selama lima bulan. Terhitung mulai bulan Agustus sampai Desember 2024 mendatang.
"Untuk Agustus sampai Desember itu, anggaran kami siapkan per bulan 5.387 orang kali premi JKK dan JKM itu Rp 16.800. Total Rp 90.501.600 per bulan. Nah kalau lima bulan, total jumlahnya menjadi Rp 452.508.000," paparnya.
Sebelum penetapan jumlah tersebut, Santi juga menyampaikan telah menyerap anggaran DBHCHT sebanyak Rp 4,5 juta untuk perjalanan dinas sebanyak 3 kali ke Kota Malang dan Surabaya. Dengan keperluan, rapat dinas koordinasi persiapan pelaksanaan serapan DBHCHT dan asistensi rencana kerja pembukuan dari Kementrian Biro Perekonomian Pemprov Jatim.
Jumlah petani penerima manfaat penyerapan DBHCHT tahun ini naik jika dibandingkan tahun 2023 lalu. Sebanyak 4717 petani dan buruh tani tembakau pada tahun 2023 lalu telah mendapat bantuan stimulus pembayaran premi BPJS Naker selama empat bulan. Yakni mulai bulan September sampai Desember 2023.
"Kami menyesuaikan anggaran yang ada. Karena tahun ini anggaran lebih banyak, maka jumlah petani dan buruh tani tembakau yang tercover premi BPJS Naker juga semakin banyak. Namun harapan kami, mereka akan disiplin meneruskan mandiri pembayaran premi ini biar tenang saat bekerja dan keluarganya juga tenang," pungkasnya. (*)
Pewarta | : Zaenal Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |