https://jatim.times.co.id/
Berita

Jelang Lebaran, Pria Asal Lumajang Ini Edarkan Uang Palsu di Probolinggo

Rabu, 29 Maret 2023 - 13:21
Jelang Lebaran, Pria Asal Lumajang Ini Edarkan Uang Palsu di Probolinggo Pelaku Hanan, beserta brang bukti uang palsu saat digelar pres rilis di Polsek Besuk, Polres Probolinggo.(Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Jelang lebaran, peredaran uang palsu atau upal mulai kembali terjadi. Seperti yang dilakukan Hannan (56) warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ia mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Probolinggo. Aksi yang dilakukan itu dengan cara membeli ke pedagang di pasar tradisional.

Pelaku Hanan, ditangkap petugas Posek Besuk, Polres Probolinggo, setelah ketahuan mengedarkan uang palsu itu di pasar tradisional Besuk, pada 22 Maret 2023 lalu, sekira pukul 05.30 WIB.

Dari keterangan kepolisian, pelaku membeli bahan makanan dengan menggunakan uang pecahan kertas palsu, ke salah satu pedagang yakni Hanifa (47) warga Desa Alaskndang, Kecamatan Besuk.

Setelah korban mengetahui kalau yang digunakn pelaku adalah uang palsu, korban lantas melapor ke polisi."Dengan adanya laporan dari korban Hanifa, kami langsung lekukan penyeidikan," terang Kapolsek Besuk, AKP Achmad Gandi, kepada TIMES Indonesia, Rabu (29/3/2023).

Pada serangkaian proses penyelidikan di lapangan, sekitar pukul 16.00 WIB selang beberapa jam dari kejdian, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pemalsuan uang rupiah palsu tersebut, di jalan Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

"Pelaku dipancing oleh petugas yang menyamar berpura-pura ingin bertransaksi uang palsu dengan pelaku. Akhirnya pelaku bertransaksi dengan petugas," ungkap Gandi.

Gandi mengatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bikti berupa uang rupiah palsu sebesar total Rp 20 juta dan Rp 446 ribul, terdiri dari pecahan Rp 100 ribuan, Rp 50 ribuan, Rp 10 ribuan dan Rp 2.000.

Gandi menyebut, bahwa dalam pemeriksa tersangka mengakui uang rupiah palsu itu dibuat sendiri dengan menggunakan mesin foto kopi atau printer di rumahnya. 

"Pelaku mengaku, ia melakukan aktivitas itu sekitar satu bulanan saja. Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya," terang Gandi.

Kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terancam Pasal 36 ayat (1) UU RI no 07 tahun 2011 tentang mata uang palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjada. (*)

Pewarta : Dicko W
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.