TIMES JATIM, BONDOWOSO – Di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, masih ada warga mengangkut orang dengan menggunakan mobil bak terbuka alias pikap. Tak hanya di jalan pelosok, kadang di jalan Jember-Bondowoso juga sering ditemui hal itu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tertulis bahwa mobil bak terbuka tergolong sebagai mobil barang. Tetapi, mobil barang juga dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dalam kondisi atau situasi tertentu.
Hal ini diatur dalam dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ. Yakni mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang. Pengecualian itu diantaranya rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai.
Selain itu juga diperbolehkan untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Serta guna kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
Kasatlantas Polres Bondowoso, AKP Didik Sugiarto mengatakan, mobil bak terbuka tidak aman untuk keselamatan jika digunakan sebagai transportasi angkutan orang. "Penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang adalah bagian dari pelanggaran lalu lintas," kata Didik.
Menurutnya, pikap alias mobil bak terbuka untuk mengangkut barang, bukan manusia. "Kami sangat tidak akan merekomendasikan atau tak memperbolehkan itu," paparnya.
Pihaknya terus memberikan imbauan dengan memanfaatkan media komunikasi. Baik itu melalui radio dan platform media sosial. Yakni agar kendaraan bak terbuka tidak digunakan untuk mengangkut orang. "Karena akan membahayakan bagi penumpang itu sendiri,” imbuhnya.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Orang dan Barang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Bondowoso, Bayu Aji mengatakan, pihaknya sudah memberikan larangan mobil bak terbuka mengangkut penumpang.
"Namun demikian ada beberapa syarat dengan pengecualian. Sehingga mobil bak terbuka itu dapat digunakan mengangkut orang. Yakni, di antaranya kalau diberi pengaman seperti penutup dan tempat duduk. Maka hal itu masih diperbolehkan," ujarnya.
Sebaiknya, kata Bayu, mobil bak terbuka tidak digunakan untuk penumpang. "Tapi tidak semua wilayah terlayani angkutan orang, jadi yang belum terlayani masih diperbolehkan mengangkut orang dengan persyaratan yang saya sebut tadi,” jelas Kasi di DLHP Kabupaten Bondowoso. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ronny Wicaksono |