TIMES JATIM, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2026 sebesar Rp 2.327.386,07. Angka tersebut mengalami kenaikan 7,28 persen atau sekitar Rp 158.037 dibandingkan UMP 2025 yang tercatat Rp 2.169.349.
Penetapan UMP tersebut diumumkan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur, Kota Semarang, Rabu (24/12/2025), bersamaan dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.
UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sementara UMK dan UMSK ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
Menurut Ahmad Luthfi, penetapan upah minimum dilakukan berdasarkan formula pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perhitungan tersebut mempertimbangkan inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa sebesar 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini ditentukan melalui perhitungan dan parameter yang jelas, bukan ditetapkan secara sembarangan,” ujar Ahmad Luthfi.

Selain UMP, Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan UMSP 2026 untuk 11 sektor industri. Beberapa sektor tersebut antara lain industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, serta industri farmasi. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, menyesuaikan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.
Untuk UMK 2026, penetapannya dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah, serta nilai alfa yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota. UMK tertinggi ditetapkan untuk Kota Semarang, yakni sebesar Rp 3.701.709, atau naik 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor industri yang tersebar di lima daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.
Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Kebijakan ini bertujuan melindungi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Ia menjelaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dengan mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja.
“Kebijakan pengupahan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan tersebut agar dunia usaha dapat tumbuh secara berkelanjutan,” kata Ahmad Luthfi.
Ia menambahkan, penetapan upah minimum diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa mengganggu stabilitas daerah dan iklim investasi di Jawa Tengah.
Selain kebijakan pengupahan, Pemprov Jawa Tengah juga menyiapkan kebijakan pendukung, seperti penyusunan Peraturan Gubernur tentang koperasi buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, hingga dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.
“Kebijakan pendukung ini kami siapkan agar kebutuhan hidup buruh bisa lebih efisien dan terjangkau,” ujarnya. (*)
| Pewarta | : Bambang H Irwanto |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |