https://jatim.times.co.id/
Berita

Menkes Heran Dilaporkan Atas Dugaan Perundungan PPDS Undip

Sabtu, 14 September 2024 - 12:29
Menkes Budi Heran Dilaporkan Atas Dugaan Perundungan PPDS Undip Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bersama Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin di Gedung Sate Bandung, Sabtu (14/9/2024). (FOTO: ANTARA/Ricky Prayoga)

TIMES JATIM, BANDUNG – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan keheranannya setelah dilaporkan terkait dugaan perundungan terhadap peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip). 

"Ini memang jadi situasi yang aneh. Namun, Undip sendiri telah mengakui adanya kejadian tersebut," kata Budi Gunadi saat ditemui di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Sabtu (14/9/2024).

Menteri Kesehatan tersebut menegaskan bahwa meskipun dilaporkan, ia merasa tidak masalah karena pengakuan dari pihak universitas serta adanya keluhan dari para korban yang telah menghubunginya.

"Kami tidak hanya percaya diri tetapi juga berkomitmen melakukan yang terbaik karena ada banyak keluhan terkait isu ini," ujarnya.

Budi Gunadi meminta agar segala tindakan perundungan dihentikan dan tidak ditutupi, mengingat adanya korban jiwa yang diduga kuat akibat perundungan.

"Ini bukan kasus pertama. Sebelumnya juga telah ada kasus serupa yang ditutupi. Kini saatnya praktik-praktik seperti ini dihentikan untuk melindungi dokter-dokter muda kita," ujarnya.

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Solidaritas Profesi pada Kamis (12/9/2024).

Laporan tersebut menuduh keduanya menyebarkan berita palsu terkait kasus bullying yang melibatkan calon dokter spesialis di Undip.

Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M. Nasser, melaporkan Menteri Kesehatan dan jajarannya atas tuduhan penyebaran berita bohong mengenai kematian dr. Aulia.

Nasser menilai bahwa pernyataan Kemenkes yang menyebut dr. Aulia meninggal akibat bunuh diri adalah tidak benar. Dalam laporannya, Nasser menuntut kedua pejabat tersebut berdasarkan pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang berita bohong.

"Melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran," kata Nasser kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Nasser juga menyebut adanya kebohongan terkait perundungan, mempertanyakan bagaimana seseorang dapat mengalami perundungan di semester lima jika tidak ada yang melakukan perundungan.

Terkait laporan tersebut, pihak kepolisian mengusulkan adanya mediasi terlebih dahulu dengan Kemenkes RI. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.