TIMES JATIM, JOMBANG – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah resmi menunjuk dan melantik pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 di aula PCNU Jombang, Minggu (21/5/2023) kemarin.
Meski sudah resmi dilantik oleh PBNU, masih ada beberapa pihak yang menilai jika hal tersebut telah menyalahi aturan dan dianggap tidak sah.
KH Latif Malik Lc, katib syuriyah PBNU sekaligus katib syuriyah kartaker PCNU Jombang menjelaskan beberapa hal yang menyebabkan karteker tidak menggelar Konfercab selama tenggat waktu yang diberikan.
"Banyak MWC dan ranting NU di Jombang yang SK-nya mati. Sehingga jika dipaksakan menggelar konfercab maka tak bisa tercapai kuorum," tuturnya saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Minggu (21/5/2023).
Gus Latif merinci, dari 21 MWC, ada 11 yang mati. Dari 316 ranting, ada 109 yang SK nya mati. Pengasuh PP Al-Muhajirin 3 Bahrul Ulum Tambakberas ini juga menjelaskan, tak cukup waktu bagi caretaker untuk menghidupkan MWC dan ranting yang SK nya mati.
"Makanya kita mengusulkan penunjukan langsung PCNU Jombang selama satu tahun dengan tugas utama menghidupkan MWC dan ranting yang SK nya mati kemudian menggelar konfercab. Apalagi, aturan tentang penunjukan langsung itu memang ada," tegasnya.
Dalam menyusun pengurus PCNU Jombang penunjukan 2023-2024, PBNU juga memperhatikan aspirasi MWC dan ranting. "Makanya kita akomodir para kiai dari empat pondok besar," tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah pengurus NU mulai dari jajaran ranting hingga PWNU Jawa Timur kirim surat somasi ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Sabtu (20/5/2023).
Hal tersebut dilakukan oleh sejumlah pengurus NU yang menganggap proses ditunjuknya pengurus baru PCNU Jombang yang dilakukan PBNU tidak sah atau melanggar AD/ART yang berlaku.
Dalam pantauan TIMES Indonesia, somasi itu dilakukan oleh KH Abdussalam Shohib Wakil Ketua PWNU Jawa Timur dan 8 orang lain mulai dari pengurus Ranting hingga pengurus PCNU Jombang lama di Pondok Pesantren Mambaul Ma'arif Denanyar, Jombang, Sabtu (20/5/2023).
Dalam hal ini, lelaki yang akrab disapa Gus Salam itu mengungkapkan proses Konfercab ulang yang dilakukan PCNU Jombang sudah sesuai aturan. Namun, diskorsing oleh PBNU dengan alasan tidak jelas dan sampai saat ini skorsing tersebut juga belum dicabut.
"Harusnya skorsing itu dicabut dulu, dan tugas karteker juga belum selasai. Ini malah langsung menunjuk ketua," ungkap Gus Salam kepada sejumlah awak media.
Menurutnya dengan penunjukan ini, PBNU telah mengambil kedaulatan Ranting dan MWC NU se-Jombang. Dalam aturannya Ranting dan MWC NU mempunyai hak pilih untuk menentukan kepemimpinan di tingkat Cabang.
"Selain itu, penunjukan pengurus PCNU juga melanggar peraturan PBNU sendiri. Harusnya penunjukan dilakukan setelah masa bakti karteker ke dua sudah selesai," ujarnya.
Dengan ini, pihaknya atas nama pribadi bersama warga nahdliyin lainnya akan mengirimkan surat somasi kepada PBNU. Hal ini dalam rangka bertabayun dan saling mengingatkan.
"Kami akan mengirim surat somasi ke PBNU yang akan kami layangkan hari Senin mendatang. Harapan kami surat somasi itu ditanggapi oleh PBNU," ungkapnya.
Dalam surat somasi itu ada beberapa poin yang sampaikan kepada PBNU diantaranya:
1. Kami menghormati segala ikhtiar yang telah dilakukan oleh Pengurus, Kader, dan Aktivis, bahkan warga NU Jombang dalam komunikasi dan koordinasi dengan PBNU, hingga ada kebijakan PBNU terkait masalah kepengurusan PCNU Jombang; tapi,
2. Kami sampaikan kepada PBNU sebagai ikhtiar saling mengingatkan agar mencabut SK PBNU terkait Penunjukan Kepengurusan PCNU Jombang Definitif dengan masa khidmat 1 tahun.
3. Segera dilaksanakan Konferensi Cabang (Konfercab) untuk mencabut skors sidang pleno pada Konfercab NU Jombang tanggal 14 Juli 2022, dan memulai pemilihan kepengurusan PCNU Jombang secara sah (definitif) dengan peserta yang teregristrasi legal sebagai peserta Konfercab NU ulang tanggal 14 juli 2022. Hal ini sesuai tugas Karteker PCNU Jombang yang diperpanjang hingga 28 Juni 2023 dan konsisten menjalankan peraturan perkumpulan NU, Nomor: 6 tahun 2022 tentang tata cara pengesahan dan pembekuan kepengurusan Bab V ketentuan karteker, pasal 33 ayat (2) huruf (e) yang berbunyi : "Dalam hal masa kerja karteker PCNU telah berakhir atau tidak diperpanjang atau surat keputusan perpanjangan telah habis, karteker PCNU wajib menyelenggarakan konferensi cabang"
4. Membentuk Majelis Tahkim internal NU yang terdiri dari Masyayikh Khos sebagai mekanisme untuk mengurai (tabayyun) dan mencari solusi dari masalah/konflik organisasi dan kelembagaan. Hal ini sangat penting karena konflik yang terjadi selama ini telah melebar menjadi fitnah personal dan liar, merenggangkan ukhuwwah nahdliyyah, dan melemahkan kekuatan NU di tingkat cabang hingga anak ranting beserta banom dan kelembagaan kulturalnya.
5. Mensegerakan pelaksanaan permintaan pada angka (1) hingga (3), dan bila dalam waktu tertentu belum terealisasi, maka akan kami sampaikan peringatan (Somasi) II dan selanjutnya hingga kami akan mencari kepastian keputusan hukum perdata melalui jalur pengadilan negeri.
Demikian isi surat somasi Ketua PWNU Jawa Timur dan 8 orang lain mulai dari pengurus Ranting hingga pengurus PCNU Jombang lama. (*)
Pewarta | : Rohmadi |
Editor | : Faizal R Arief |