https://jatim.times.co.id/
Berita

Pansus Perlindungan Koperasi Matangkan Draf Ranperda, Bahas Bersama Praktisi Koperasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:23
Pansus Perlindungan Koperasi Matangkan Draf Ranperda, Bahas Bersama Praktisi Koperasi Pansus Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi DPRD Kabupaten Malang saat rapat merumusan draf ranperda PPK, bersama Perangkat Daerah Pemkab Malang dan praktisi perkoperasian. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi (PPK) DPRD Kabupaten Malang terus mematangkan rumusan draf untuk Perda PPK. 

Ketua Pansus Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi di Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara menyampaikan, rapat pansus sudah memulai menyusun draf terkait substansi klausul Ranperda. 

"Dalam rapat Pansus kemarin, draf Ranperda PPK kami sesuaikan dengan dinamika yang ada di pemerintahan pusat. Ini karena pemerintah saat ini juga tengah membuat sebuah Undang-undang terkait koperasi yang terbaru," terang Redam Guruh, kepada TIMES Indonesia, Jum'at (12/12/2025). 

Dalam rapat yang digelar bersama anggota Pansus itu, juga diikuti Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro selaku leading sector, juga pihak Bappeda dan Bapenda Kabupaten Malang. Termasuk pula, dari jajaran Satpol PP, BKAD, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang. 

Secara khusus, praktisi perkoperasian juga diundang dalam rapat Pansus PPK DPRD ini, yang dihadiri Sekretaris Dewan Kooperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Jawa Timur, Nugroho, dan Ketua Dekopin Kabupaten Malang, Dwi Sucipto. 

"DPRD Kabupaten Malang berharap regulasi daerah yang tengah digodok dapat menjadi rujukan, sekaligus memberikan perlindungan nyata dan memperkuat insan perkoperasian di Kabupaten Malang," kata Redam.

"Yang substantif dalam ranperda PPK ini, salah satunya terkait sistem tanggung renteng, yang kami dimasukan dalam pasal 9 draf ranperda," jelas anggota dewan Fraksi PDI Perjuangan ini. 

Dengan adanya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, kata Redam, diharapkan keberadaan koperasi di Kabupaten Malang punya kepastian hukum dan tidak mudah tersisih karena persaingan usaha besar. 

Tak kalah penting, lanjutnya, semua koperasi di Kabupaten Malang akan mendapatkan dasar kuat untuk pendampingan, pelatihan, dan akses permodalan dari pemerintah daerah.

Regulasi ini juga diharapkan memperkuat kontribusi koperasi terhadap perekonomian lokal serta meningkatkan kualitas koperasi yang masih membutuhkan pembinaan. 

Redam juga menyatakan, Perda PPK ini nantinya juga supaya selaras kebijakan daerah dengan regulasi pusat dan Perda Koperasi Jawa Timur yang sudah dibuat 2024 lalu. 

"Dengan begitu, posisi koperasi di Kabupaten Malang semakin kokoh dalam sistem ekonomi nasional untuk membangun kesejahteraan masyarakat," demikian pria yang menjabat Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang ini. 

Untuk diketahui, berdasarkan data Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang, hingga 2024 tercatat sejumlah 1.378 koperasi aktif. Dari jumlah tersebut, sekitar 300 koperasi dinilai membutuhkan pendampingan khusus agar tetap sehat dan berdaya saing. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.