TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Insiden seorang pria yang menghadang laju kereta api di Kota Probolinggo, Jatim, hingga berakhir kematian tragis, mendapatkan perhatian PT KAI Daop 9 Jember.
Rekaman video detik-detik kejadian pada pukul 08.24 WIB itu, beredar luas di aplikasi percakapan dan media sosial.
Seorang pria bernama Budi Setio Rachman, warga Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, kota setempat, terlihat menghadang KA Probowangi Relasi Banyuwangi-Surabaya.
Pria berusia 31 tahun itu, menghadang KA Probowangi dengan motor Honda Vario berwarna putih dengan nomor polisi N 5880 RY, setelah menerobos perlintasan resmi terjaga.
Petugas penjaga perlintasan telah menutup palang pintu dan membunyikan sirine peringatan. Namun pengendara motor tetap nekat menerobos dengan melanggar median jalan dan berhenti di tengah jalur rel.
Petugas perlintasan serta warga sekitar telah berupaya memperingatkan pengendara. Namun karena jarak yang sudah terlalu dekat, pengendara akhirnya tertemper bagian depan lokomotif KA 297.
Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan, KA Probowongi sempat berhenti untuk mengecek kondisi lokomotif dan rangkaian kereta api.
"Setelah dilakukan pengecekan dan dinyatakan aman, pukul 08.31 WIB KA Probowangi kembali melanjutkan perjalanan dengan keterlambatan 7 menit," katanya melalui keterangan tertulis.
Ia memastikan, masinis, asisten masinis, petugas kereta api lainnya, serta penumpang di KA Probowangi dalam kondisi selamat.
"KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya pelanggaran di perlintasan sebidang. Menerobos atau melanggar aturan di perlintasan tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga dapat mengganggu perjalanan kereta api dan membahayakan keselamatan banyak pihak,” ujar Cahyo.
KAI Daop 9 mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana Pasal 114.
Di dalamnya disebutkan, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Selanjutnya dalam Pasal 296, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melalui perlintasan antara kereta api dan jalan tetapi tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan/atau isyarat lainnya akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Selain itu dalam Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. (*)
Pewarta | : Muhammad Iqbal |
Editor | : Muhammad Iqbal |