TIMES JATIM, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa kasus pembongkaran rumah dan pengusiran nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya harus diselesaikan melalui jalur hukum. Peristiwa yang terjadi hampir dua bulan lalu itu kini resmi ditangani oleh kepolisian, termasuk Polda Jawa Timur.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menekankan bahwa setiap sengketa kepemilikan properti wajib diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tanpa tindakan sepihak atau kekerasan.
“Apapun status kepemilikan rumah tersebut, jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan semua pihak harus menghormatinya,” ujar Eri, Sabtu (27/12/2025).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari perselisihan kepemilikan rumah. Salah satu pihak mengklaim telah membeli rumah tersebut, sementara nenek Elina menyatakan tidak pernah menjual hak miliknya. Perselisihan yang tidak diselesaikan secara hukum itu kemudian memicu tindakan kekerasan hingga berujung pada pengusiran paksa.
Menurut Eri, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, meski salah satu pihak merasa memiliki bukti kepemilikan yang sah.
“Sekalipun salah satu pihak mengantongi bukti kepemilikan, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak bisa ditoleransi. Semua sengketa harus diselesaikan melalui koridor hukum,” tegasnya.
Pemkot Surabaya, lanjut Eri, berkomitmen untuk mengawal penanganan kasus-kasus serupa agar tidak merugikan masyarakat, khususnya kelompok rentan. Ia mencontohkan sejumlah kasus lain yang pernah ditangani pemerintah kota, seperti penahanan ijazah, yang diselesaikan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Surabaya selalu mengedepankan prinsip yang salah dibenahi, yang benar dipertahankan, berdasarkan bukti hukum. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga keadilan dan kepercayaan warga,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Surabaya juga telah membentuk Satgas Anti Preman yang melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan Forkopimda. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengalami intimidasi, pengusiran, atau tindakan premanisme.
“Semua laporan akan kami tindaklanjuti secara hukum agar ketertiban dan rasa aman warga Surabaya tetap terjaga,” pungkas Eri.(*)
| Pewarta | : Siti Nur Faizah |
| Editor | : Imadudin Muhammad |