https://jatim.times.co.id/
Berita

UMK Banyuwangi Tahun 2023 Bakal Naik 8,59 Persen

Kamis, 08 Desember 2022 - 20:14
UMK Banyuwangi Tahun 2023 Bakal Naik 8,59 Persen Kasie Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Mohamad Rusdi. (FOTO: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023, Upah Minimum Kabupaten atau UMK Banyuwangi pada tahun 2023 naik Rp.200.000 atau bertambah 8,59 persen. Dari yang sebelumnya Rp2.328.899 menjadi Rp 2.528.899.

Kasie Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans) Banyuwangi, Mohamad Rusdi membenarkan penetapan UMK tersebut.

Menurutnya, kenaikan UMK Banyuwangi tahun 2023 cenderung lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya mentok di belasan ribu.

"Karena aturannya berbeda, sekarang formulasinya menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Sehingga kenaikannya lumayan," kata Rusdi, Kamis (8/12/2022).

Perlu diketahui, permenaker tersebut bertujuan mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Selain itu, dalam waktu dekat Disnakertrans Banyuwangi akan segera turun lapangan melakukan sosialisasi terkait adanya kenaikan UMK ke sejumlah perusahaan yang ada di Bumi Blambangan.

"Kemungkinan Senin, (12/12/ 2022) depan kita akan mendatangi ke perusahaan-perusahaan untuk melakukan sosialisasi kenaikan upah," ungkapnya.

Rusdi menjelaskan, bahwa sesuai aturan perusahaan diwajibkan menerapkan UMK yang telah ditetapkan demi kesejahteraan pekerja.

"Memang diwajibkan menerapkan upah minimum yang sesuai dengan SK Gubernur Jatim. Terutama diperuntukkan untuk pekerja yang dibawah satu tahun. Karena UMK ini untuk pekerja yang masih bekerja satu tahun ke bawah," jelasnya.

Namun, masih Rusdi, terdapat pengecualian dalam pemberlakuan UMK itu. Dimana keuangan perusahaan dilihat terlebih dahulu mampu atau tidaknya menggaji karyawan secara layak.

"Karena jika perusahaan dipaksakan untuk membayar sesuai upah minimum, bisa jadi perusahaan itu tutup. Karena memang belum mampu memberikan bayaran sesuai UMK," jelasnya.

Rusdi menambahkan, sedangkan yang menentukan perusahaan itu sudah memiliki kemampuan untuk menggaji karyawan secara layak dan tidak adalah pengawas perusahaan Provinsi Jatim.

"Data-data untuk perusahaan yang telah menggaji layak atau tidak sudah ada pengawas langsung dari Provinsi yang mengawal," imbuhnya.

Sebagai informasi, UMK Banyuwangi tersebut telah resmi ditetap dan SK ditanda tangani Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (7/12/2022).  Dalam klausul SK disebutkan, UMK merupakan rekomendasi Bupati/Wali Kota dan hasil rapat sidang Dewan Pengupahan Jawa Timur.

Dari SK tersebut juga diketahui bahwa wilayah dengan UMK tertinggi tahun 2023 di Jatim yakni berada di Kota Surabaya. Sedangkan daerah UMK terendah ada di Kabupaten Sampang. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.