TIMES JATIM, SURABAYA – Demi memperkuat upaya penyelesaian hukum dan mendukung kelancaran operasional di lingkungan internal, PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat upaya hukum dalam hal penyelesaian masalah hukum yang mungkin timbul seiring dengan aktivitas perusahaan.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden RI terkait Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi melalui penegakan hukum yang tegas dan kolaboratif untuk meningkatkan akuntabilitas. Terutama, dalam hal permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatangan dilakukan, Senin (10/2/2025) antara Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya Wisnu Pramudyo dengan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Ajie Prasetya, S.H, M.H.
"Kami berharap melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya, perusahaan dapat menjalankan operasional yang lebih baik, lebih aman, akuntabel, dan lebih terjamin dari sisi hukum, demi melayani masyarakat dengan optimal," kata Wisnu Pramudyo.
Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya Wisnu Pramudyo dengan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Ajie Prasetya, S.H, M.H. saat melakukan penandatanganan kerja sama, Senin (10/2/2025). (Foto: Dok.KAI)
Dalam acara penandatanganan yang diselenggarakan di Auditorium Brawijaya, Kantor Daop 8 Surabaya, Wisnu optimis bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum di PT KAI Daop 8 Surabaya.
Karena selain penyelesaian permasalahan penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, juga untuk bantuan pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
“Pembangunan proyek-proyek strategis, penelusuran asset, percepatan investasi perkeretaapian, pertukaran data, informasi, konsultasi dalam mendukung penegakan hukum, serta koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset tetap juga merupakan ruang lingkup dari perjanjian ini,” ujarnya.
Wisnu Pramudyo menerangkan, selama menangani berbagai permasalahan hukum tersebut, KAI sering mengalami berbagai kendala.
Untuk itu, diperlukan komitmen yang sama dan saling bersinergi, meningkatkan kerja sama yang positif, sehingga segala kendala yang muncul dalam upaya penegakan hukum pada akhirnya dapat diatasi dengan baik. Sesuai prinsip good corporate governance (GCG).
"Kami sangat menghargai kerja sama ini dengan Kejaksaan Negeri Surabaya, yang akan menjadi dukungan penting dalam memperkuat aspek hukum dan menciptakan kepastian hukum bagi PT KAI Daop 8 Surabaya," ujarnya.
"Semoga dengan adanya kerja sama ini, kami dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta dapat mewujudkan Asta Cita Presiden RI terkait Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi," sambung isnu Pramudyo.
Dengan adanya penandatanganan kerja sama ini, PT KAI Daop 8 Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya berkomitmen untuk saling mendukung dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memastikan kepatuhan terhadap hukum untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan aman. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Perkuat Hukum, PT KAI Daop 8 dan Kejaksaan Negeri Surabaya Teken Kerja Sama
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Deasy Mayasari |