TIMES JATIM, JEMBER – Sebanyak 50 unit telepon seluler atau handphone disita dari narapidana oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember dalam razia yang dilakukan periode Januari - November 2024.
Puluhan handphone tersebut disita dari 47 narapidana yang tengah menjalani masa hukuman di dalam lapas.
Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Jember Hasan Basri dalam wawancara yang dilakukan, Senin (25/11/2024).
Hasan mengatakan bahwa razia tersebut kerap dilakukan pihaknya terhadap narapidana atau warga binaan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Jadi kami bersama jajaran, konsen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas, utamanya jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan. Untuk itu kami konsen betul menjaga dengan cara melakukan pemberian pendidikan, baik badan maupun barang dari orang yang keluar masuk lapas," kata Hasan.
Dia menerangkan, pihaknya melakukan beberapa kali penggeledahan atau razia terhadap narapidana.
Pada Januari, petugas Lapas Jember melakukan 12 kali razia di kamar narapidana dan tidak petugas tidak menemukan handphone atau narkoba.
Pada Februari, petugas melakukan 13 kali razia. Dalam razia tersebut petugas menyita 5 unit handphone.
Pada Maret, petugas melakukan 10 kali razia dan menyita sedikitnya 27 unit handphone dari narapidana.
Pada April, razia kembali dilakukan sebanyak 6 kali dan petugas menyita 4 unit handphone.
Dilanjutkan pada Mei petugas melakukan razia sebanyak 10 kali dan mendapat 4 handphone.
Pada Juni terdapat 10 kali razia dan petugas menyita 1 unit handphone.
Sementara pada bulan Juli razia dilakukan sebanyak 9 kali namun tidak mendapatkan handphone.
Pada Agustus sebanyak 7 kali razia dilakukan dan hasilnya nihil.
Pada September kembali razia dilakukan sebanyak 7 Kali dan petugas menyita 3 unit handphone.
Kemudian pada Oktober razia serupa digelar sebanyak 5 kali dan mendapatkan 6 handphone.
Dan terakhir pada November sebanyak 4 kali razia telah dilakukan dengan hasil nihil.
Sehingga dari periode Januari hingga November 2024, petugas Lapas Kelas IIA Jember menyita sebanyak 50 (??) handphone dari narapidana
Hasan menegaskan bahwa pihaknya melakukan penindakan tegas kepada narapidana yang melanggar berdasarkan peraturan di dalam lapas.
"Untuk itu, kami tidak memberikan toleransi kepada mereka yang melakukan pelanggaran ini, baik dengan tingkat berat yaitu mereka kami masukkan ke dalam sel pengasingan. Kemudian, kami juga tidak berikan hak-hak mereka selama tahun berjalan yaitu tidak mendapatkan remisi, tidak bisa diusulkan pembebasan bersyarat, dan sebagainya. Kemudian juga mereka kami batasi untuk kunjungannya," katanya menegaskan.
"Saya garis bawahi di sini, yang perlu saya sampaikan di sini bahwa kami beserta jajaran berkomitmen untuk menjaga Lapas Jember ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tambahnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Petugas Lapas Jember Sita 50 Handphone dari Narapidana dalam Razia Sepanjang 2024
Pewarta | : M Abdul Basid (MG) |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |