TIMES JATIM, MALANG – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan rencana penyelenggaraan pilkada ulang pada September 2025. Keputusan ini telah melalui pembahasan awal dengan Komisi II DPR RI. Meski begitu, rincian tahapannya akan difinalisasi setelah proses Pilkada 2024 selesai.
“Kami sudah membahas ini di Komisi II. Rencananya, pilkada ulang akan digelar pada September 2025, dan detail tahapannya akan dibahas lebih lanjut,” ujar Afifuddin saat ditemui di Batu, Malang, Sabtu (9/11/2024).
Penjabat Kepala Daerah Akan Mengisi Kekosongan
Afifuddin menjelaskan bahwa daerah yang harus menyelenggarakan pilkada ulang, seperti wilayah yang pemenangnya adalah kotak kosong dalam pemilihan dengan calon tunggal, akan dipimpin oleh penjabat (Pj.) kepala daerah hingga pilkada ulang terlaksana.
“Semangatnya adalah memastikan proses demokrasi tetap berjalan. Jika kotak kosong menang, pilkada harus segera diulang,” tambahnya.
Landasan Hukum Pilkada Ulang
Sebagai informasi, rencana ini mengacu pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyatakan bahwa jika calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, pilkada harus diulang pada tahun berikutnya.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (10/9). “Kami menyepakati bahwa pilkada ulang akan diselenggarakan pada 2025 jika kotak kosong menang,” katanya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.
Komisi II DPR RI juga sepakat untuk membahas lebih lanjut Peraturan KPU (PKPU) yang akan mengatur penyelenggaraan pilkada dengan calon tunggal. Rapat berikutnya untuk finalisasi draf PKPU dijadwalkan pada 27 September.
“Kami akan melanjutkan pembahasan PKPU agar proses pilkada ulang dapat berjalan lancar sesuai regulasi,” tutup Doli.
Rencana pilkada ulang ini menegaskan komitmen pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas demokrasi, bahkan di wilayah dengan dinamika politik unik seperti calon tunggal. Pilkada ulang juga menjadi langkah strategis untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat memilih pemimpin yang mereka percayai.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pilkada Ulang Direncanakan September 2025, KPU RI dan DPR Bahas Tahapan Detail
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |