TIMES Jatim/Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat membuka "Press Tour Pilkada 2024" di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Jumat (8/11/2024). (Foto: KPU RI)

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan rencana penyelenggaraan pilkada ulang pada September 2025. Keputusan ini telah melalui pembahasan awal dengan Komisi II DPR ...

TIMES Jatim,Sabtu 9 November 2024, 10:52 WIB
31.3K
A
Antara

MALANGKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan rencana penyelenggaraan pilkada ulang pada September 2025. Keputusan ini telah melalui pembahasan awal dengan Komisi II DPR RI. Meski begitu, rincian tahapannya akan difinalisasi setelah proses Pilkada 2024 selesai.

“Kami sudah membahas ini di Komisi II. Rencananya, pilkada ulang akan digelar pada September 2025, dan detail tahapannya akan dibahas lebih lanjut,” ujar Afifuddin saat ditemui di Batu, Malang, Sabtu (9/11/2024).

Penjabat Kepala Daerah Akan Mengisi Kekosongan 

Afifuddin menjelaskan bahwa daerah yang harus menyelenggarakan pilkada ulang, seperti wilayah yang pemenangnya adalah kotak kosong dalam pemilihan dengan calon tunggal, akan dipimpin oleh penjabat (Pj.) kepala daerah hingga pilkada ulang terlaksana. 

“Semangatnya adalah memastikan proses demokrasi tetap berjalan. Jika kotak kosong menang, pilkada harus segera diulang,” tambahnya.

Landasan Hukum Pilkada Ulang

Sebagai informasi, rencana ini mengacu pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyatakan bahwa jika calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, pilkada harus diulang pada tahun berikutnya. 

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (10/9). “Kami menyepakati bahwa pilkada ulang akan diselenggarakan pada 2025 jika kotak kosong menang,” katanya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.
Komisi II DPR RI juga sepakat untuk membahas lebih lanjut Peraturan KPU (PKPU) yang akan mengatur penyelenggaraan pilkada dengan calon tunggal. Rapat berikutnya untuk finalisasi draf PKPU dijadwalkan pada 27 September. 

“Kami akan melanjutkan pembahasan PKPU agar proses pilkada ulang dapat berjalan lancar sesuai regulasi,” tutup Doli.  

Rencana pilkada ulang ini menegaskan komitmen pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas demokrasi, bahkan di wilayah dengan dinamika politik unik seperti calon tunggal. Pilkada ulang juga menjadi langkah strategis untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat memilih pemimpin yang mereka percayai.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.