TIMES JATIM, PACITAN – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Pacitan (PMII Pacitan) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat segera membenahi pengelolaan TPS 3R dan sistem persampahan yang dinilai tidak berjalan optimal.
Desakan itu disampaikan PMII dalam audiensi resmi dengan DLH Pacitan, disertai penyerahan petisi dan tujuh tuntutan konkret terkait pengelolaan lingkungan hidup, Selasa (13/1/2025).
Ketua Umum Mandataris PC PMII Pacitan, Sunardi, menilai persoalan lingkungan di Pacitan sudah terlalu lama diselesaikan secara normatif dan berorientasi proyek.
Menurutnya, banyak Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) hanya berdiri secara fisik, namun tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Bangunannya ada, tapi tidak berjalan. Peralatannya rusak, dibiarkan. Ini bukan sekadar pemborosan anggaran, tapi kegagalan tata kelola,” kata Sunardi.
PMII mencatat, lemahnya operasional TPS 3R dipicu minimnya pengawalan pemerintah daerah, mulai dari kelembagaan pengelola, kesiapan sumber daya manusia, anggaran operasional, hingga pengawasan berkelanjutan.
Menurut PMII, peran DLH tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik semata. Pemerintah daerah dinilai wajib memastikan sistem pengelolaan sampah benar-benar berjalan dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
PMII juga mengkritik kebijakan DLH yang dinilai lebih fokus membangun TPS 3R baru, tanpa mengoptimalkan TPS 3R dan Pusat Daur Ulang (PDU) yang sudah ada.
“Yang lama saja tidak jalan, tapi terus membangun yang baru. Ini menunjukkan orientasi proyek, bukan penyelesaian masalah,” tegas Sunardi.
Lebih lanjut, PMII mendesak DLH Pacitan menghentikan praktik TPA open dumping yang dinilai melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Mereka juga mendorong percepatan penerapan teknologi pengolahan sampah modern, seperti Refuse Derived Fuel (RDF), landfill mining, atau metode lain yang relevan.
“Open dumping sudah jelas dilarang. Kalau terus dibiarkan, risikonya bukan hanya lingkungan rusak, tapi juga konsekuensi hukum,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, PMII turut menyoroti lemahnya pengawasan limbah B3 serta minimnya audit lingkungan.
Mereka menegaskan DLH memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan audit lingkungan dan menindak pelanggaran sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 serta PP Nomor 22 Tahun 2021.
Sunardi mengingatkan, pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan dan buruknya pengelolaan sampah berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban administratif hingga pidana, tidak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya mengingatkan, undang-undang mengatur sanksi, termasuk bagi pejabat yang lalai,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, PMII menyampaikan tujuh tuntutan utama, di antaranya keterbukaan informasi publik, pengawasan ketat limbah B3, evaluasi total TPS 3R, penghentian open dumping, penindakan tegas pelanggar, pelibatan masyarakat, serta laporan berkala kepada publik.
PMII juga menuntut kepala dinas harus siap dievaluasi, dimutasi, atau dicopot apabila terbukti tidak kompeten dan gagal menyelesaikan persoalan lingkungan hidup di Pacitan.
“Lingkungan hidup adalah hak konstitusional warga Pacitan. Negara tidak boleh berhenti di atas kertas,” pungkas Sunardi.
Menanggapi audiensi tersebut, Kepala DLH Pacitan, Cicik Roudlotul Jannah, menyatakan pihaknya menerima aspirasi PMII sebagai bahan evaluasi.
“Masukan dari PMII kami terima dan akan kami pelajari untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: TPS 3R Mangkrak, PMII Pacitan Desak DLH Benahi Tata Kelola Sampah
| Pewarta | : Yusuf Arifai |
| Editor | : Deasy Mayasari |