TIMES JATIM, BONDOWOSO – Wakil Bupati Bondowoso 2018-2023 Irwan Bachtiar Rahmat ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana hibah anggaran tahun 2023.
Dugaan penyalahgunaan itu dilakukan saat Irwan masih aktif sebagai wakil bupati. Dia langsung ditahan di Lapas Klas IIB Bondowoso Kamis (13/2/2025) kemarin.
Berikut harta kekayaan Irwan Bachtiar yang terakhir dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) di akhir masa jabatannya tahun 2023.
Berdasarkan data LHKPN tahun penyampaian 26 September 2023, Ketua DPC PDI Perjuangan Bondowoso itu memiliki kekayaan sebesar Rp 8,346 miliar.
Terdiri dari tanah 2874 m2 di Kota Bondowoso senilai Rp 4 miliar; kendaraan Honda Vario 2015 senilai Rp 12 juta; Honda Supra Tahun 2015 senilai Rp 10 juta.
Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp 274 juta; kas dan setara kas senilai Rp 4,1 miliar.
Sub total kekayaan Irwan Bachtiar senilai Rp 8,396 miliar dikurangi utang Rp 50 juta sehingga total kekayaan Rp 8,346 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, pria yang pernah jadi wakil pimpinan DPRD Bondowoso itu ditetapkan tersangka karena diduga menyalahgunakan dana hibah anggaran tahun 2023. Yakni berupa pengadaan meubeler ke lembaga pendidikan swasta.
Total ada 69 lembaga swasta yang mendapatkan dana hibah. 59 lembaga masing-masing mendapatkan Rp75 juta, dan 10 lembaga masing-masing mendapatkan Rp 100 juta yang dianggarkan dari Pokir dewan yang tak lain anak tersangka.
Adapun total kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan anggaran hibah tersebut diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar.
Kejaksaan Negeri Bondowoso belum menjelaskan secara terperinci modus dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Lengkapnya nanti Hari Senin. Yang jelas hari ini ada penetapan tersangka dan penahanan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Adi Harsanto. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Imadudin Muhammad |