TIMES JATIM, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmen dalam menertibkan juru parkir atau jukir liar di Kota Pahlawan. Dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan di kawasan Dharmahusada, Wali Kota Eri Cahyadi memerintahkan jajaran Satpol PP untuk menutup lahan parkir dua toko modern yang kedapatan tidak memiliki jukir resmi dengan memasang Satpol PP line pada Selasa (10/6/2025).
Tindakan tegas ini merupakan kelanjutan dari instruksi sebelumnya yang telah disampaikan melalui SE kepada seluruh tempat usaha terutama yang memiliki tulisan "bebas parkir", untuk menyediakan jukir berompi dari tempat usahanya.
“Saya sudah sampaikan ke semua tempat usaha yang ada tulisannya bebas parkir. Pertama, saya minta untuk menyediakan tukang parkir, itu terserah mau ngambil dari mana tapi mesti ada tukang parkir yang menggunakan rompi dari tempat usahanya. Supaya tidak ada fitnah di masyarakat,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi saat berada di lokasi.
Ia menjelaskan, penutupan lahan parkir ini dilakukan karena tidak adanya jukir resmi yang diangkat dan dipekerjakan oleh pihak toko. Menurutnya, hal itu bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Eri menegaskan, setiap tempat usaha yang menarik pajak parkir berkewajiban menyiapkan jukir yang diangkat dan memakai rompi resmi.
"Yang hari ini saya tutup adalah tempat parkirnya karena tidak ada jukir resmi. Kalau tidak ada tempat parkir, pembeli mau parkir dimana. Maka teman-teman toko modern ini juga menutup tokonya,” katanya.
Penutupan lahan parkir, lanjutnya, menjadi konsekuensi agar tidak terjadi kemacetan dan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Selanjutnya, Wali Kota Eri Cahyadi mempersilakan toko untuk kembali beroperasi jika sudah menyediakan jukir resmi.
“Tapi kalau nekat beroperasi tanpa jukir resmi dan menyebabkan parkir sembarangan, sanksi yang lebih berat, termasuk pencabutan izin, akan dilakukan,” imbuhnya.
Eri menambahkan, penyedian jukir mandiri penting dilakukan sebagai upaya memberikan rasa aman bagi masyarakat, karena selama ini banyak kasus mencurian motor terjadi di halaman toko modern tanpa penjagaan. Di samping itu, ia juga meminta setiap toko modern untuk memberikan asuransi kepada para jukir dan menyeragamkan pakaian mereka dengan rompi khusus. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa layanan parkir sudah menjadi fasilitas yang ditanggung oleh toko.
"Yang diingat-ingat ya teman-teman, pajak parkir itu pemerintah kota cuma dapat 10 persen, 90 persennya dikembalikan lagi kepada pemilik usaha. Berarti Pemilik usaha bisa menggerakkan warga setempat untuk berdaya,” paparnya.
Eri memastikan akan menindak tegas pihak mana pun, termasuk jika ada keterlibatan RT/RW dalam pengelolaan parkir yang tidak sesuai aturan. Ia akan berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya untuk menindaklanjuti laporan-laporan terkait.
“Saya berharap semua tempat usaha dapat mengelola tempat parkirnya dengan tertib. Sehingga menciptakan rasa aman dan nyaman wagi warga Kota Surabaya,” pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Wali Kota Surabaya Segel Lahan Parkir Toko di Dharmahusada yang Tak Ada Jukir Resmi
Pewarta | : Siti Nur Faizah |
Editor | : Deasy Mayasari |