TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso mendaftarkan ribuan buruh tani jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan preminya sudah dibayarkan pemerintah daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bondowoso, Tohari membenarkan Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati yang dikeluarkan pada April 2025.
Dalam program ini, sebanyak 8.445 buruh tani telah didaftarkan sebagai peserta dan premi jaminan sosialnya sudah dibayarkan.
Premi untuk satu bulan sebesar Rp16.880, dan program ini berlangsung selama 10 bulan hingga 31 Desember 2025. Jadi total anggaran yang sudah digelontorkan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
"Sehingga kalau terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, haknya bisa diklaimkan," paparnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).
Namun di satu sisi, Tohari mengaku kecewa terhadap instansi terkait, terutama BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Ketenagakerjaan (DPMPTSP dan Naker).
Pasalnya kata dia, meskipun Pemerintah Daerah telah menetapkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ribuan buruh tani, informasi tersebut belum sampai ke para penerima manfaat.
Menurutnya, hingga kini para buruh tani belum mengetahui bahwa mereka telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini terjadi karena lemahnya koordinasi antara pihak yang mendata, yakni Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), dan DPMPTSP yang mengelola data tersebut.
“PPL di lapangan bahkan tidak tahu kalau preminya sudah dibayarkan. Ini sangat mengecewakan. Padahal data itu dari mereka,” tegasnya.
Tohari menyatakan akan segera memanggil pihak-pihak terkait, seperti BPKAD, Dinas Pertanian, dan BPJS Ketenagakerjaan, untuk meminta klarifikasi dan memastikan program ini berjalan sebagaimana mestinya.
Ia juga berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajak DPMPTSP dan Naker untuk menjelaskan perkembangan program tersebut.
Bahkan lanjut dia, Klinik Pertanian juga sedang mencari solusi agar informasi ini sampai ke buruh tani.
“Mereka harus tahu bahwa mereka punya hak, dan bisa mengklaim kalau terjadi kecelakaan kerja atau kematian. Cukup dengan KTP seharusnya. Namun jika harus pakai kartu itu lebih efektif untuk sosialisasi,” pungkasnya.(*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Imadudin Muhammad |