TIMES JATIM, BANYUWANGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi meminta agar rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kelurahan Sobo, Banyuwangi Kota, dikaji ulang. Permintaan tersebut menyusul adanya penolakan dan keresahan dari masyarakat sekitar lokasi rencana pembangunan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, usai memimpin rapat internal bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas PU Pengairan, Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (CKPP), serta DPMPTSP Banyuwangi di Ruang Komisi IV DPRD Banyuwangi, Selasa (2/3/2026).
Patemo menyampaikan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya menerima aduan dari warga yang menolak keberadaan TPS3R di lokasi tersebut. Dia menekankan pentingnya penyelesaian masalah di tingkat lapangan sebelum pembangunan fisik dimulai.
“Kami sangat menginginkan penyelesaian di tingkat bawah dulu. Kita memang butuh fasilitas pengolahan sampah, tapi dampak sosial kemasyarakatannya harus diantisipasi sejak awal," ujar Patemo.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyuwangi ini menyayangkan lemahnya sosialisasi yang memicu keresahan warga. Menurutnya, pemerintah tidak boleh bergerak sendiri tanpa melibatkan seluruh unsur penyelenggara pemerintahan, termasuk keterwakilan anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) terkait.
"Harus dikaji ulang, masyarakat harus diajak bicara. Kami ingin konsultan yang betul-betul clear dan fair, sehingga semua tahu kajiannya seperti apa dan Amdalnya bagaimana," tegasnya.
Meskipun mendukung penuh cita-cita ‘Banyuwangi Bersih’ untuk menunjang sektor pariwisata dan investasi, DPRD Banyuwangi meminta eksekutif untuk mulai mencari alternatif lokasi lain.
Patemo menyarankan agar pemerintah menginventarisasi aset daerah yang lebih minim risiko konflik namun tetap ramah lingkungan.
"Kami sepakat penanganan sampah adalah hal serius, tapi lokasinya harus dipikirkan bersama. Kami menginginkan ada opsi lain supaya tidak gaduh. Kita harus melihat aset daerah mana yang bisa dimanfaatkan dengan prinsip minim konflik," jelas Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, Dwi Handayani, menyatakan pihaknya menghormati dan mengapresiasi aspirasi serta kekhawatiran warga Adimas Sobo, terutama terkait isu bau, dampak lingkungan, dan kesehatan.
“Aspirasi masyarakat kami pandang sebagai bagian penting dari proses pembangunan yang bertanggung jawab,” kata Yani.
Dia menegaskan, pembangunan TPS3R Sobo bukan untuk menimbulkan persoalan baru, melainkan sebagai solusi atas permasalahan sampah perkotaan yang kian nyata, seperti tumpukan sampah di depo tidak aktif, pembakaran sampah, serta penyumbatan drainase yang berkontribusi terhadap banjir.
DLH Banyuwangi juga menekankan bahwa TPS3R berbeda dengan tempat pembuangan akhir (TPA). Fasilitas tersebut bukan lokasi penumpukan sampah, melainkan tempat pengolahan sampah harian dengan sistem tertutup, pengendalian bau, pengelolaan air lindi, serta pengurangan residu.
Selama ini, DLH Banyuwangi telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar pada 19 November 2025 di Kantor Lurah Kertosari dan 27 Januari 2026 di Kantor Lurah Sobo. Bahkan, pada 28 Januari 2026, DLH bersama warga meninjau langsung lokasi rencana pembangunan.
“TPS3R adalah kebutuhan mendesak, bukan hanya untuk hari ini tapi juga untuk masa depan anak cucu kita. Dengan pengelolaan sampah yang baik, keberlanjutan sektor pertanian, perikanan, pariwisata, dan ekonomi rakyat dapat terus terjaga,” terangnya.
Sebagai pembanding, pengalaman pengelolaan TPS Balak dan TPS3R Tembokrejo menunjukkan bahwa fasilitas persampahan dapat dikelola tanpa bau, tanpa pencemaran, serta tanpa konflik sosial, bahkan berkembang menjadi ruang edukasi lingkungan bagi masyarakat. (*)
| Pewarta | : Fazar Dimas Priyatna |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |