TIMES JATIM, BANYUWANGI – Apes nasib Alexander Iakovlev dan Vladimir Jigarov. Dua warga negara Rusia yang berinvestasi di Banyuwangi, Jawa Timur, tesebut diduga telah menjadi korban penipuan, dengan nominal yang cukup fantastis, yakni ratusan miliar rupiah.
Informasi yang dihimpun TIMES Indonesia, kisah pilu keduanya bermula pada 2020 lalu. Kala itu Alexander Iakovlev dan Vladimir Jigarov, diajak John Ivar Allan Lundin, seorang berkewarganegaraan Swedia dan istrinya yang seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Lizza Lundin, untuk menanamkan modal di Bumi Blambangan.
Melihat potensi pertumbuhan ekonomi serta sektor pariwisata Banyuwangi, Alexander Iakovlev dan Vladimir Jigarov, langsung tertarik. Terlebih Pasangan Suami Istri (Pasutri) John Ivar Allan Lundin dan Lizza Lundin, sudah lama berinvestasi di kabupaten paling ujung timur Pulau Jawa.
Mereka dikenal sebagai pemilik PT Lundin Industry Invest, sebuah perusahaan yang fokus pada pembuatan kapal tempur berteknologi tinggi, di Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Banyuwangi.
Alhasil, empat sekawan, Alexander Iakovlev, Vladimir Jigarov, John Ivar Allan Lundin dan Lizza Lundin, sepakat untuk mendirikan sebuah restoran mewah Banyuwangi International Yacht Club (BIYC) di Pantai Boom Marina Banyuwangi. Sebagai modal awal, mereka masing-masing menyetor modal sekitar Rp700 juta an.
Kala itu, semua berjalan baik-baik saja. Tanpa ada prasangka, bahkan Alexander Iakovlev, yang tertarik dengan kapal buatan PT Lundin Industry Invest, memutuskan untuk menjadi konsumen sekaligus bermitra.
Dia secara khusus memesan kapal kecepatan tinggi. Serta berniat untuk mempromosikan dan menjadi distributor PT Lundin Industry Invest di Federasi Rusia. Pesanan kapal pertama, berjalan sesuai dengan kontrak perjanjian dan dikirim pada tahun 2020.
Gonjang ganjing mulai muncul ditahun 2023. Tepatnya setelah Alexander Iakovlev, kembali melakukan pemesanan sebanyak enam buah kapal. Setelah menerima uang muka, perusahaan milik pasangan John Ivar Allan Lundin dan Lizza Lundin, membuat dua buah kapal. Namun, Alexander Iakovlev, menegaskan bahwa kapal-kapal tersebut tidak pernah dikirim ke Rusia.
Uang muka juga tidak pernah dikembalikan, dengan nominal sekitar Rp500 miliar. Yang terjadi, kapal yang diberi label Kapal Serang Ringan (KSR) tersebut disinyalir malah dijual ke pemerintah Republik Indonesia.
Dari situlah Alexander Iakovlev, merasa ditipu mentah-mentah. Merasa hubungan bisnis sudah tidak baik-baik saja. Jalur komunikasi juga mentok, akhirnya Alexander Iakovlev mulai menempuh jalur hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Eko Sutrisno, investor asal Rusia itu melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Sebelum menempuh keadilan terkait kapal, menjadi materi gugatan diawal adalah terkait carut marut laporan keuangan usaha restoran mewah BIYC. Hasilnya, pihak PN Banyuwangi, memberikan kewenangan kepada Aleksander Iakovlev dan Vladimir Jigarov untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Selanjutnya RUPS dilaksanakan pada tanggal 4 April 2024, tapi John (John Ivar Allan Lundin) dan Lizza (Lizza Lundin) tidak hadir,” cetus Eko Sutrisno, Selasa (13/1/2026).
Konflik semakin runyam, setelah ditahun 2025, John Ivar Allan Lundin dan Lizza Lundin, melakukan gugatan balik, yakni terkait Wanprestasi sewa menyewa. Padahal, menurut Eko, sapaan akrab Eko Sutrisno, dalam hubungan bisnis restoran mewah BIYC, kliennya dan penggugat tidak pernah melakukan perjanjian sewa menyewa tempat. Mengingat Boom Marina Banyuwangi, lokasi BIYC berdiri, berada diatas lahan milik negara dibawah naungan PT Pelindo III dan dalam pengelolaan PT Pelindo Property Indonesia (PT PPI).
Sebagai upaya memperjuangkan keadilan, kini Alexander Iakovlev, melalui kuasa hukumnya, Eko Sutrisno, juga melaporkan pasangan John Ivar Allan Lundin dan Lizza Lundin, atas dua dugaan pelanggaran hukum ke Polresta Banyuwangi. Yakni terkait penarikan dana pemegang saham di Bank Mandiri dan dugaan pemalsuan tanda tangan salah satu oknum karyawan dalam berkas administrasi peminjaman uang.
“Ada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen konstitusi perusahaan oleh para pendiri. Hal ini baru ditemukan baru-baru ini dan menyebabkan kerugian sekitar Rp30 miliar bagi para investor,” cetus Eko.
Selain terkait keuangan usaha restoran mewah BIYC, rencananya Alexander Iakovlev, juga akan berjuang untuk mendapatkan keadilan dalam hal pesanan kapal di PT Lundin Industry Invest.
Sebagai salah satu upaya memperjuangkan hak klien. Sekaligus bentuk dukungan terhadap program pemerintah, yakni dalam menjaga iklim investasi yang aman dan nyaman, Eko mengajak masyarakat untuk berbagi informasi. Terutama bagi mereka yang merasa pernah memiliki masalah dengan pasangan John Ivar Allan Lundin dan Lizza Lundin.
"Bisa menghubungi kami, bisa juga ke rekan rekan media (TIMES Indonesia), kami jamin keamanan dan kerahasiaan data anda," tandas Ketua DPC Peradi Banyuwangi tersebut.
Namun sayang, hingga saat ini awak media belum berhasil melakukan konfirmasi kepada pihak pasangan John Ivar Allan Lundin dan Lizza Lundin, atau pun kuasa hukumnya.
Kejadian ini diharapkan bisa menjadi perhatian pemerintah. Untuk tidak segan melakukan tindakan tegas guna menjaga kondusifitas iklim investasi. Sekaligus memastikan kenyamanan investor, khususnya investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia. (*)
| Pewarta | : Syamsul Arifin |
| Editor | : Imadudin Muhammad |