TIMES JATIM, MALANG – Bursa pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang terus menghangat. Sejumlah figur pejabat publik yang mencuat, memunculkan polemik soal rangkap jabatan, jika menduduki ketua KONI.
Pemilihan Ketua KONI Kabupaten Malang dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2026 mendatang. Namun, wacana anggota DPRD harus mundur jika maju Ketua KONI sempat menjadi bahan perdebatan publik dan internal.
Pertanyaan ini, seiring masuknya dua legislator aktif sebagai bakal calon ketua, Darmadi (Fraksi PDI Perjuangan) dan Ziaul Haq (Fraksi Gerindra). Keduanya bakal serius bersaing mendapatkan pilihan para pemilik suara dari pengurus cabor.
Belakangan, kabarnya dua kubu kader partai ini sama-sama paling ngotot dan mulai menyiapkan agenda tebar jaring, untuk bisa memuluskan pencalonannya. Meski, masih ada nama anggota dewan lainnya yang melirik kursi ketua KONI Kabupaten Malang. Yakni, Fakih Pilihan (Fraksi Golkar) dan H. Kholiq (PKB)
Bolehkah anggota DPRD merangkap jabatan sebagai Ketua KONI? Direktur PuSDeK, Asep Suriaman, mencoba menjernihkan polemik tersebut.
Menurutnya, secara perundangan tidak ada ketentuan yang melarang anggota DPRD menjadi Ketua KONI. Hal ini merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara struktural telah memisahkan pengaturan DPRD dari Undang-Undang MD3.
“Anggota DPRD bukan lagi bagian dari UU MD3 sejak 2014. Mereka kini diatur dalam UU Pemda dan berstatus sebagai penyelenggara pemerintahan, bukan pejabat eksekutif,” jelas Asep, Jum'at (30/1/2026).
Dengan begitu, lanjutnya, tidak ada kewajiban bagi anggota DPRD mundur dari jabatannya saat mencalonkan diri sebagai Ketua KONI. Apalagi, KONI bukan lembaga yang bersifat pelayanan langsung seperti SKPD atau BUMD, dan ketua dan pengurusnya tidak digaji rutin oleh negara.
Pendanaan KONI, kata Asep, bisa dari berbagai sumber, termasuk sponsor. Sementara, tugas Ketua KONI lebih banyak bersifat manajerial serta berbasis kepercayaan, terutama dari cabor.
Namun begitu, kata Asep, ada kekhawatiran ketika dinamika perebutan ketua KONI Kabupaten Malang ini akan memanas. Sehingga, akan bisa berekses pada konflik kepentingan di internal DPRD ke depannya.
Etika versus Komitmen Publik
Asep mencontohkan, sudah banyak pejabat tinggi negara yang juga memimpin cabang olahraga. Seperti, Menko Perekonomian yang menjabat Ketua Wushu Indonesia dan Menteri BUMN sebagai Ketua PSSI.
“Selama tidak melanggar hukum dan bisa menjaga profesionalisme, itu bukan masalah. Malah bisa memperkuat sinergi antara kebijakan publik dan dunia olahraga,” tandasnya.
Meski tidak ada pelanggaran regulasi, keterlibatan anggota DPRD masuk kontestasi KONI, aspek etis dan efektivitas kerja publik menjadi tantangan ketika anggota dewan menduduki jabatan ketua KONI.
Yang jadi pertanyaan: mampukah mereka menjalankan dua peran sekaligus dengan optimal? Bagaimana ketua KONI yang anggota dewan menempatkan kepentingan keduanya?
Menurut Asep, masuknya anggota DPRD dalam bursa Ketua KONI mungkin menimbulkan pro-kontra. Di sisi lain, menurutnya ini juga menunjukkan bahwa dunia olahraga kini menjadi medan strategis yang juga menarik perhatian para pengambil kebijakan.
"Apakah ini bentuk politisasi olahraga, atau justru peluang baru untuk menguatkan tata kelola dan prestasi keolahragaan, semua kembali pada integritas dan konsistensi niat para calon," ungkapnya.
Maka, Asep menyebut, tidak salah sekiranya publik juga meminta Pakta Integritas Ketua KONI yang juga pejabat publik. Dimana, komitmen kerakyatan di dewan dan tugas di KONI tidak saling terganggu.
"Harus dikuatkan dengan pakta integritas. Misalnya, tugas kedewanan paling utama. Kegiatan rapat-rapat di KONI jangan menyita atau menumpang waktu kerja sebagai anggota dewan. Harus proporsional,' tandas Asep mengakhiri. (*)
| Pewarta | : Khoirul Amin |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |