TIMES JATIM, BONDOWOSO – Kepolisian Resor Bondowoso (Polres Bondowoso) mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum sepanjang tahun 2025. Total ratusan kasus narkoba dan kriminal berhasil diungkap, dengan mayoritas perkara telah diselesaikan hingga akhir tahun. Barang haram yang disita dalam perkara tersebut kemudian dimusnahkan.
Polres Bondowoso mencatat 67 kasus penyalahgunaan narkoba, terdiri dari 36 kasus narkotika dan 31 kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 84 tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan pun terbilang besar. Di antaranya sabu-sabu seberat 90,35 gram, ganja 304,64 gram, pil logo Y warna putih sebanyak 137.300 butir, serta pil logo DMP sebanyak 120.439 butir.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, sebagian besar pelaku memperoleh barang haram tersebut dari luar daerah.
“Barang-barang ini dibeli dari wilayah sekitar seperti Jember, Situbondo, Malang, dan Probolinggo,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pil logo Y diperjualbelikan secara ecer di wilayah Bondowoso dengan harga sekitar Rp30 ribu per sembilan butir, hingga Rp1 juta untuk 1.000 butir.
Sementara narkotika dijual dengan kisaran harga Rp350 ribu hingga Rp1,4 juta, tergantung jenis dan jumlah.
“Konsumennya rata-rata orang dewasa. Bondowoso lebih banyak menjadi daerah peredaran dan pemakai, bukan sebagai distributor besar,” jelas Kapolres, Sabtu (20/12/2025).
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
Selain kasus narkoba, Polres Bondowoso juga menangani 386 laporan tindak kriminal sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 377 kasus telah berhasil dituntaskan, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.
Kasus kriminal tersebut meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan berat, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan anak, pencurian kayu, penipuan, persetubuhan, pengeroyokan, perjudian online, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pertambangan ilegal, pencurian biasa, penyalahgunaan BBM, pengrusakan, pengancaman, hingga penggelapan.
Berdasarkan data kepolisian, kasus penipuan menjadi yang tertinggi dengan 86 laporan, disusul pengeroyokan 45 kasus, KDRT 39 kasus, dan persetubuhan sebanyak 37 kasus.
AKBP Harto mengungkapkan bahwa dalam kasus persetubuhan, mayoritas korban merupakan anak di bawah umur, dengan pelaku berasal dari lingkaran terdekat korban atau orang yang dikenal. “Masih ada tujuh kasus yang saat ini dalam proses penyidikan,” katanya.
Sebagai bagian dari rilis akhir tahun, seluruh barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara diblender, sementara 750 botol minuman keras berbagai merek dimusnahkan menggunakan alat berat dengan cara digilas. (*)
| Pewarta | : Moh Bahri |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |