TIMES JATIM, PACITAN – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pacitan masih menemukan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang tetap beroperasi melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan.
Surat dengan Nomor 300/604/408.50/2025 tentang Cipta Kondisi Bulan Suci Ramadan 1446 H tersebut mengatur jam operasional THM agar tidak melampaui pukul 24.00 WIB selama bulan Ramadan.
Kasatpol PP Pacitan, Ardiyan Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut. Dalam keterangannya kepada TIMES Indonesia, Ardiyan membenarkan bahwa masih ada THM yang tidak mematuhi SE tersebut.
"Ya memang masih ada Tempat Hiburan Malam yang tak mematuhi surat edaran dari Pemkab Pacitan. Padahal selama 11 bulan mereka sudah beroperasi dan kami tidak membatasi, di bulan Ramadan ini Pemkab hanya membatasi dengan mempertimbangkan berbagai hal," ujarnya. Senin (10/3/2025).
Pihaknya mengaku sudah melakukan pemantauan dan penindakan terhadap THM yang tetap beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan. Ardiyan menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan bagi para pelanggar yang tetap nekat beroperasi di luar ketentuan.
"Kami akan tindak tegas THM yang melanggar, kami akan berikan surat peringatan dan jika masih nekat, kami akan tutup," tegasnya.
Anggota Satpol PP Pacitan sidak THM. (Foto: Satpol PP for TIMES Indonesia)
Ardiyan juga mengungkapkan keheranannya atas sikap sejumlah pengelola THM yang tetap bersikeras membuka tempat usahanya melewati jam operasional yang telah diatur. Menurutnya, hampir seluruh THM yang beroperasi di Pacitan tidak mematuhi SE Bupati tersebut.
"Saya heran kenapa mereka masih nekat. Sekali lagi kami akan tindak tegas jika tidak patuhi surat edaran," katanya dengan nada tegas.
Penegakan aturan ini, lanjutnya, bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah selama Ramadan. Ia berharap pemilik dan pengelola THM bisa lebih kooperatif dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Satpol PP Pacitan juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan THM yang melanggar jam operasional.
Dengan adanya langkah tegas dari Satpol PP, diharapkan para pengelola THM dapat memahami pentingnya menghormati aturan selama bulan suci Ramadan.
Pemerintah Kabupaten Pacitan pun terus berupaya menciptakan suasana yang kondusif selama bulan puasa agar masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan nyaman tanpa terganggu oleh aktivitas hiburan malam yang tidak sesuai aturan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tempat Hiburan Malam Tak Gubris SE Bupati, Satpol PP Pacitan Siap Tindak Tegas
Pewarta | : Rojihan |
Editor | : Deasy Mayasari |