TIMES JATIM, SURABAYA – Polda Jatim tidak hanya meringkus pelaku pelemparan bom molotov Gedung Grahadi saja, tetapi juga menangkap dua pelaku penjarahan yang kini dijadikan tersangka yang masih di bawah umur bernisial MRM (19) dan MR (17). Keduanya merupakan warga Surabaya.
Di waktu yang sama, Jumat (29/8/2025) lalu dua anggota Polda Jatim menjadi korban penganiayaan pelaku pengrusakan fasilitas umum taman bungkul.
Petugas saat itu sedang menghadang pelaku, kemudian menabrak petugas dengan sengaja. Pelaku berinisial EKA, warga Tambak Asri Surabaya.
“Pelaku sengaja menabrak anggota menggunakan sepeda motor. Saat itu anggota berada di kawasan pos polisi taman bungkul Surabaya,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules A. Abast, Sabtu (6/9/2025).
Di samping itu, Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pembakaran dan penjarahan yang terjadi di Polsek Tegalsari, Surabaya. Sedangkan masjid yang berada di area Polsek Tegalsari tak luput dari jarahan pelaku.
“Pelaku penjarahan di Polsek Tegalsari MP (19) warga asal Sampang. Pelaku melakukan pencurian dan pemberatan di Polsek Tegalsari,” ujarnya.
Sedangkan barang yang diambil dari pelaku diantaranya kursi lipat, jam dinding dan lemari es.
Barang bukti tersebut menurut pengakuan tersangka sudah dijual. MP diancam dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Sementara Polrestabes mengamankan 315 orang pelaku penjarahan dan pembakaran fasilitas umum. Di antaranya 187 pelaku orang dewasa dan 128 pelaku anak atau anak berhadapan dengan hukum yang masih dibawah umur.
“Penyidik menetapkan 33 orang menjadi tersangka dalam peristiwa tersebut, 27 tersangka dewasa yang saat ini telah ditahan dan 6 tersangka pelaku anak,” tuturnya.
Pelaku anak saat ini sudah diserahkan di keluarga masing-masing, pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh Badan Pengawasan (BAPAS).
Dari keterangan tersangka, para pelaku melakukan pengrusakan dan pembakaran di Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari dan 29 Pos Lantas Kota Surabaya.
Hasil dari pengembangan penyidikan, petugas menemukan percakapan di WhatsApp sebagai sarana komunikasi, dalam percakapan tersebut ada ajakan menimbulkan kerusuhan. Jules mengatakan, massa ini bukan untuk unjuk rasa melainkan kerusuhan.
“Mereka menggunakan WhatsApp kemudian digunakan komunikasi, kemudian mengadakan titik kumpul di salah satu tempat warkop. Ada kurang lebih 70 orang massa yang diajak bergabung,” ungkapnya.
Massa tesebut dikumpulkan dari lintas kota, ada yang dari Surabaya dan luar Kota Surabaya. Selain itu, Polrestabes Surabaya juga mengamankan 7 orang yang positif menggunakan narkoba obat keras jenis benso. Para tersangka di antaranya 5 dewasa dan 2 anak-anak atau masih di bawah umur.(*)
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Faizal R Arief |