TIMES JATIM, MALANG – Usulan pembatasan penggunaan media sosial dengan aturan satu orang hanya boleh memiliki satu akun kini tengah bergulir di DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Regulasi ini diklaim sebagai upaya untuk menekan praktik penipuan hingga judi online yang marak terjadi karena masyarakat bisa membuat banyak akun sekaligus.
Namun, wacana tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, termasuk mahasiswa. Nadia Abirroh Lukman, mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Islam Malang (Unisma Malang) asal Banyuwangi, menyatakan kurang setuju dengan usulan tersebut.
Menurutnya, mahasiswa kerap membutuhkan lebih dari satu akun untuk membedakan aktivitas akademik dengan kehidupan pribadi.
“Kalau saya pribadi kurang setuju. Sebagai mahasiswa, banyak sekali kegiatan kampus yang harus diunggah di media sosial," kata wanita yang akrab disapa Birroh itu.
"Jadi saya butuh satu akun khusus untuk kegiatan perkuliahan, dan akun lain untuk kehidupan sehari-hari bersama teman dekat. Itu buat kenang-kenangan, update keseharian,” lanjutnya.
Hal senada juga disampaikan Nadia Syahrani Rizal, mahasiswa Fakultas Kedokteran Unisma asal Jayapura, Papua. Dia menilai manusia memiliki sisi formal dan personal yang tidak selalu bisa digabungkan dalam satu akun media sosial.
“Menurut saya, setiap orang punya dua sisi berbeda. Ada akun yang memang dikhususkan untuk formalitas, sedangkan sisi satunya untuk menjadi diri sendiri. Tidak mungkin semua hal dalam kehidupan pribadi dibagikan ke akun formal yang mungkin diikuti oleh atasan atau dosen,” ungkapnya.
Meski demikian, Nadia Syahrani mengakui tujuan pembatasan akun ini untuk menekan penipuan daring sebenarnya bisa dimaklumi. Namun ia menekankan, solusi utama seharusnya bukan pembatasan jumlah akun, melainkan peningkatan literasi digital masyarakat.
“Penipuan itu bisa terjadi karena kebebasan membuat banyak akun, tapi kuncinya adalah hati-hati dan cek informasi secara jelas. Jadi bukan soal membatasi, melainkan bagaimana meningkatkan literasi digital,” tambahnya.
Sejauh ini, wacana aturan 1 orang 1 akun media sosial masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan menjadi regulasi resmi. Pemerintah beralasan, aturan ini bisa menjadi salah satu strategi menekan tindak kejahatan siber. Namun di sisi lain, kebijakan ini berpotensi membatasi ekspresi sekaligus ruang privat pengguna media sosial. (*)
Pewarta | : Achmad Fikyansyah |
Editor | : Imadudin Muhammad |