TIMES JATIM, BONDOWOSO – Sebanyak 684 penerima bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Bondowoso resmi dinonaktifkan. Langkah ini diambil setelah mereka terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
Kepala Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial, Dinsos P3AKB Bondowoso, Jeny Ekliningtyas menjelaskan, bahwa temuan tersebut berdasarkan data dari Kementerian Sosial RI.
Data itu merupakan hasil pemadanan antara detisen desil 1 hingga 5 dengan catatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Di Bondowoso ada 648 data yang kami terima,” kata dia dalam wawancara resmi sebagaimana dikutip TIMES Indonesia, Kamis (25/9/2025) kemarin.
Menurutnya, apabila dalam satu kartu keluarga terdapat anggota yang terindikasi menggunakan judi online, sementara anggota lainnya tercatat sebagai penerima Bansos, maka bantuan untuk keluarga tersebut akan dihentikan sementara.
Penerima Bansos yang dinonaktifkan di Bondowoso berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako. Selama belum ada konfirmasi resmi, bantuan tidak akan disalurkan.
Meski demikian lanjut dia, beberapa penerima sudah menyampaikan klarifikasi, sehingga Dinsos kini melakukan verifikasi dan asesmen lebih lanjut. Sebab jika klarifikasi maka Dinsos akan mengajukan proses pengaktifan lagi.
Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso, Anissatul Hamidah menambahkan, bahwa pihaknya tidak serta-merta menuduh penerima bantuan sebagai pelaku judi online.
Ada kemungkinan identitas mereka digunakan pihak lain.
“Bukan langsung menuduh yang bersangkutan main Judol. Itu tidak, tapi terindikasi,” tegasnya.(*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Imadudin Muhammad |