TIMES JATIM, SIDOARJO – Di Kabupaten Sidoarjo ada sekitar 80 kepala desa yang masa jabatannya bakal berakhir tahun 2026 mendatang. Namun, kepastian kapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan digelar masih belum jelas.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah terbaru. Pasalnya, terdapat perubahan dalam undang-undang desa yang mengatur teknis pelaksanaan Pilkades.
“Karena undang-undang desa kan berubah. Jadi kami masih menunggu PP yang baru terkait Pilkades. Informasi dari Depdagri kemungkinan bulan Oktober sudah turun,” ujarnya kepada TIMES Indonesia, Kamis (25/9/2025).
Meski regulasi baru belum terbit, Dinas PMD Sidoarjo sudah mulai menyiapkan sejumlah tahapan. Salah satunya menentukan waktu pelaksanaan Pilkades.
Jika benar peraturan pemerintah diterbitkan pada Oktober, maka Pilkades serentak untuk 80 desa di Sidoarjo akan dilaksanakan pada bulan Juni 2026.
"Kami rencanakan di bulan Juni tahun depan. Untuk anggarannya kurang lebih Rp20 Miliar," ucap Probo.
Pilkades Dilaksanakan Manual
Sebelumnya, Pemkab Sidoarjo pernah mencoba melaksanakan pemilihan kepala desa dengan sistem e-voting. Namun, respon masyarakat tidak begitu memuaskan. Sebagian besar warga lebih nyaman dengan metode manual menggunakan surat suara.
Plt. Kepala Dinas PMD Sidoarjo, Probo, menjelaskan bahwa alasan utama penolakan e-voting adalah persoalan kepercayaan. Banyak warga merasa masih ada celah pengaturan atau permainan jika Pilkades dilakukan secara elektronik. Hal itu dinilai rawan menimbulkan konflik sosial di tingkat desa.
“Kebanyak warga ingin melihat langsung sah atau tidaknya calon yang dicoblos. Kalau lewat e-voting masih kurang yakin. Atas dasar aspirasi dari masyarakat ini, maka pencoblosan Pilkades 2026 dilakukan secara manual,” tegasnya.
Mendagri Anjurkan e-Voting
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebenarnya mendorong agar Pilkades bisa dilakukan dengan e-voting. Alasannya, sistem digital dianggap lebih efisien, cepat, dan minim biaya. Namun, pemerintah daerah tetap harus menyesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat.
Meski ada arahan dari pusat, Pemkab Sidoarjo tetap memilih melaksanakan Pilkades secara manual. Keputusan ini diambil agar proses demokrasi di tingkat desa berjalan aman, lancar, serta mendapat legitimasi penuh dari warga. (*)
Pewarta | : Syaiful Bahri |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |