https://jatim.times.co.id/
Berita

10.777 Bidang Tanah di Bondowoso Tersertifikasi PTSL Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:59
10.777 Bidang Tanah di Bondowoso Tersertifikasi PTSL Sepanjang 2025 Penyerahan sertifikat tanah program PTSL di Desa Sumbertengah Kecamatan Binakal Kabupaten Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BONDOWOSO – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bondowoso terus menunjukkan capaian signifikan. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 10.777 bidang tanah milik masyarakat telah berhasil disertifikatkan.

Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bondowoso, capaian tersebut semakin menekan jumlah lahan yang belum terdaftar.

Hingga akhir 2025, lahan yang belum bersertifikat tersisa 31,59 persen atau sekitar 112.099 bidang tanah. Sementara itu, total bidang tanah yang sudah terdaftar mencapai 242.814 bidang atau 68,41 persen.

Kepala BPN Bondowoso, Zubaidi, menyampaikan bahwa dari total 219 desa dan kelurahan di Bondowoso, sebanyak 159 desa telah masuk program PTSL, termasuk penetapan lokasi.

“Masih ada 60 desa yang hingga tahun 2025 ini belum pernah mendapatkan program PTSL,” ujar Zubaidi saat dikonfirmasi usai penyerahan sertifikat di Desa Sumbertengah, Kecamatan Binakal, Selasa (30/12/2025).

Ia menjelaskan, meskipun sebagian besar sertifikat telah selesai diproses, masih terdapat sekitar 2.000 sertifikat yang belum dibagikan kepada masyarakat. 

Hal ini kata dia, disebabkan proses penyelesaiannya dilakukan pada Desember 2025. “Pembagiannya akan dilakukan pada Januari 2026,” jelasnya.

Khusus di Desa Sumbertengah, Kecamatan Binakal, sebanyak 350 sertifikat dibagikan pada kesempatan tersebut. Jika digabungkan dengan periode sebelumnya, total sertifikat yang telah diterbitkan di desa itu mencapai 750 bidang tanah.

“Untuk Desa Sumbertengah, masih akan diberikan tambahan kuota sebanyak 250 bidang pada tahun 2026,” tambahnya.

Zubaidi menegaskan, masyarakat yang belum terakomodasi dalam program PTSL tahun ini masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sertifikasi pada tahun mendatang.

Adapun persyaratan pengajuan sertifikat PTSL meliputi fotokopi aset desa, bukti perolehan tanah seperti kwitansi atau akta, serta fotokopi KTP dan SPPT. (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.