TIMES JATIM, BLITAR – Suasana haru menyelimuti Aula Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar, Rabu (23/7/2025), saat Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiyono, menyerahkan sejumlah hak penting kepada anak-anak binaan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2025.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak tujuh anak binaan menerima pengurangan masa pidana dan langsung bebas. Selain itu, diserahkan pula ijazah SMA kepada 18 anak, ijazah SMP kepada 11 anak, serta Surat Keterangan Lulus (SKL) tingkat SD kepada sembilan anak lainnya yang ijazahnya masih dalam proses. Sebanyak 13 anak menerima Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 12 anak mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Kadiyono, menegaskan bahwa anak binaan memiliki hak yang sama dengan anak-anak lainnya di luar lembaga pembinaan. Menurutnya, negara hadir untuk menjamin perlindungan, pendidikan, serta pengakuan identitas hukum bagi seluruh anak.
“Negara hadir untuk semua, termasuk anak-anak di LPKA. Mereka berhak memperoleh pendidikan, identitas, dan pengakuan hukum yang sama. Anak memiliki peran strategis dan memerlukan perlindungan ekstra agar dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana diamanatkan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945,” ujar Kadiyono.
Ia berharap momentum Hari Anak Nasional menjadi titik balik bagi anak-anak binaan untuk menata masa depan yang lebih baik dan berkontribusi sebagai generasi penerus bangsa.
Sementara itu, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak mengapresiasi komitmen LPKA Blitar dan Kanwil Ditjenpas Jatim dalam memenuhi hak-hak anak binaan secara nyata.
“Ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk konkret bahwa negara hadir dan peduli terhadap masa depan anak-anak, termasuk mereka yang berada dalam pembinaan,” tegas Emil.
Acara ini turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Blitar, pejabat struktural, serta seluruh pegawai LPKA Kelas I Blitar. (*)
Pewarta | : Rudi Mulya |
Editor | : Imadudin Muhammad |