TIMES JATIM, MALANG – Antisipasi terhadap situasi dan keamanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepertinya halnya dikeluarkan Gubernur Jawa Timur, juga diberlakukan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Malang.
Bupati Malang HM Sanusi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/7399/35.07.031/2025
Tentang Keamanan Kerja Pegawai, yang diberlakukan mulai Senin (1/9/2025) sampai tanggal 4 September 2025.
Surat Edaran Bupati Malang ini dikeluarkan Bupati Sanusi, pada.Minggu 31 Agustus 2025, mengingat situasi kondisi keamanan yang kurang kondusif terjadi pada saat ini.
Dimana untuk menjaga keamanan dan keselamatan pegawai berikut aset Pemerintah Kabupaten Malang, maka ASN disarankan untuk:
1. Mengenakan pakaian batik (terutama batik garudeya) dan/atau tidak mengoperasionalkan kendaraan dinas/jabatan. Hal ini terkecuali kendaraan untuk pelayanan publik, seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkutan sampah atau sejenisnya.
2. ASN ikut secara aktif/proaktif menjaga keamanan, ketertiban, keselamatan, ketenangan warga di lingkungan masing-masing, baik domisili di tempat tinggal maupun kedinasan/kantor tempat bertugas.
3. Menjaga dari perkataan atau sikap maupun perbuatan arogan, tidak berempati, bahkan terkesan merendahkan yang dapat memperkeruh keadaan dan menyakiti hati atau perasaan masyarakat atau menyulut emosi massa.
4. Meneruskan dan ikut mengendalikan atau memastikan pelaksanaan atas himbauan ini kepada pegawai dan keluarga masing-masing di jajarannya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Empat Hari ke Depan, Bupati Malang Minta ASN Pemkab Jaga Keamanan dan Sikap
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Deasy Mayasari |