https://jatim.times.co.id/
Berita

Laksanakan Arahan Presiden, Ini Isi Surat Edaran yang Diterbitkan Gubernur Khofifah

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:40
Laksanakan Arahan Presiden, Ini Isi Surat Edaran yang Diterbitkan Gubernur Khofifah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.(Foto: Dok.Humas Pemprov Jatim)

TIMES JATIM, SURABAYA – Gubernur Jatim (Jawa Timur) Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3/3432/013.3/2025 kepada Bupati/Wali Kota di Jawa Timur.

Surat Edaran ini tentang peningkatan upaya pencegahan gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat guna mencegah/mengantisipasi terjadinya peristiwa serupa.

Hal tersebut dilakukan sebagai respons atas kondisi dinamika masyarakat yang saat ini agar tidak menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 

Tak hanya itu, penerbitan SE ini juga merupakan tindak lanjut dari keterangan pers Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Minggu (31/8/2025) sore mengenai perkembangan situasi negara. 

“Sesuai arahan Presiden didukung pantauan kami langsung dilapangan terkait perkembangan situasi yang terjadi, maka kami menyadari harus ada langkah-langkah strategis sebagai bentuk antisipasi,” kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Minggu (31/8/2025).

Untuk itu, Gubernur Khofifah menambahkan, perlu adanya penguatan sinergitas antara Pemerintah Daerah, TNI, Polri dan instansi pemerintah lainnya jika dalam pelaksanaan penyampaian aspirasi terdapat aktivitas anarkis. 

“Kita jaga Jawa Timur. Kita jaga Indonesia. Jangan sampai merusak fasilitas umum, menjarah dan sebagainya, karena itu melanggar hukum. Maka sinergi Pemda, TNI, Polri wajib hadir untuk mencegah peristiwa serupa jangan sampai terjadi,” imbuhnya. 

“Bersama Forkopimda Jatim, kami imbau Bupati/ Wali Kota di Jatim melakukan upaya-upaya preventif untuk pengamanan obyek-obyek vital di daerah masing-masing,” sambungnya. 

Kepada Perguruan Tinggi, Sekolah, Pondok Pesantren dan lembaga pendidikan lain, Khofifah juga mengimbau untuk mencegah pelibatan peserta didik dalam kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kegiatan yang tidak perlu pada malam hari.

“Mohon kepada guru,wali murid supaya memastikan keamanan anak-anak sekolah,” ungkapnya. 

“Bahkan usai demo ricuh kemarin, Dispendik Surabaya memutuskan untuk meliburkan sekolah tanggal 1-4 September dan memberlakukan pembelajaran jarak jauh untuk seluruh sekolah,” terangnya. 

Di dalam SE tersebut juga diinstruksikan kepada Kepala Desa/Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT serta melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan upaya pengamanan di lingkungan masing-masing.

“Mari bersatu bergandengan tangan, kita hidupkan kembali kampung tangguh/kampung merah putih untuk mencegah aksi gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelasnya. 

“Kita juga menyeru dan mengajak Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan lembaga masyarakat untuk menjaga kerukunan dan kondusifitas masyarakat,” tegasnya. 

Tak lupa, Gubernur Khofifah juga mengimbau untuk meningkatkan tugas dan peran RT/RW/Kampung maupun satuan lingkungan lainnya.

“Di tingkat akar rumput RT/RW/Kampung juga punya andil mendorong pengendalian kegiatan anggota masyarakat untuk mencegah dan mengantisipasi gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah masing-masing,” ucapnya. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.