TIMES JATIM, MADIUN – Mediasi gugatan pengusaha jasa konstruksi terhadap Pemkot Madiun terkait lelang proyek berakhir deadlock. Dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Pemkot Madiun selaku tergugat menolak memenuhi tuntutan yang diajukan Muchid Sutono selaku penggugat.
"Hari ini adalah mediasi terakhir, dan hasilnya dinyatakan deadlock. Tidak ada kesepakatan apa pun. Dari empat permintaan yang kami ajukan termasuk permintaan agar proyek dihentikan dan dilakukan lelang, Pemkot Madiun tidak memberikan celah atau tanggapan yang mengarah pada kesepakatan," ungkap Usman Baraja kuasa hukum Muchid Sutono cs usai sidang mediasi, Kamis (20/11/2025)
Karena upaya mediasi gagal, maka proses hukum akan berlanjut ke sidang pokok perkara. Pada tahap sidang tersebut kedua belah pihak akan memberikan pembuktian masing-masing. Pihak penggugat menyatakan siap dengan bukti yang mendasari tuntutan.
Usman menegaskan, gugatan Muchid bukan soal mekanisme lelang. Tetapi adanya dugaan permainan dalam proses tersebut. Meskipun secara administratif peserta lelang sudah memenuhi persyaratan, namun ada dugaan pemenang lelang sudah ditentukan sebelumnya.
"Gugatan ini kami ajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum. Yakni adanya dugaan gratifikasi, permainan uang, serta fee dalam proses tersebut. Di pokok perkara nanti, kami siap membuktikan semua dalil itu," tegas Usman.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Madiun Ika Pispitaria mewakili Pemkot Madiun dalam sidnag mediasi di PN Kota Madiun. (Foto: Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)
Bagian Hukum Pemkot Madiun yang diwakili Ika Puspitaria menyampaikan pihaknya telah memberikan tanggapan atas seluruh permintaan penggugat dalam sidang mediasi. Namun tetap tidak terjadi titik temu.
“Hari ini merupakan mediasi ketiga. Kami sudah memberikan tanggapan terhadap empat item permintaan penggugat. Tetapi tidak tercapai kesepakatan perdamaian," ujarnya.
Atas poin gugatan dan permintaan dari pihak penggugat, Ika menegaskan bahwa pihaknya mendasarkan pada aturan dan prosedur yang berlaku. “Dari pihak kami tetap mengikuti aturan yang berlaku. Untuk sidang pembacaan gugatan, jadwalnya masih menunggu," ungkap Ika.
Diberitakan sebelumnya, pengusaha jasa konstruksi Muchid Soetono menggugat Pemkot Madiun dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) pada proses pengadaan barang dan jasa. Adapun pihak tergugat dalam perkara ini meliputi Pemkot Madiun cq Wali Kota Madiun, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Madiun dan Kelompok Kerja (Pokja) 10. (*)
| Pewarta | : Yupi Apridayani |
| Editor | : Faizal R Arief |