TIMES JATIM, BANYUWANGI – Upaya menata wajah kota terus digalakkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Pada Selasa (3/2/2026), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi membongkar paksa satu unit papan baliho diduga bodong berukuran 5 x 10 meter yang berdiri di tepi Jalan Raya Banyuwangi–Jember, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat.
Ya, penertiban tersebut dilakukan karena papan baliho di sisi utara jembatan Kokoon Hotel Banyuwangi, itu diduga tidak memiliki izin resmi dan telah lama terpasang tanpa kejelasan administrasi.
Proses pembongkaran berlangsung relatif kondusif, dengan petugas bekerja secara profesional dan penuh kehati-hatian, menurunkan rangka dan papan reklame secara manual tanpa menggunakan alat berat demi menghindari risiko terhadap fasilitas umum maupun bangunan di sekitarnya.
Informasi yang diterima TIMES Indonesia, diduga di Banyuwangi memang marak baliho tak berizin alias bodong. Namun entah kenapa, Satpol PP Banyuwangi, masih tegas pada satu baliho saja.
Kepala Satpol PP Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, S.Sos., M.Si., menegaskan bahawa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menertibkan baliho, spanduk, dan reklame yang tidak berizin di wilayah Bumi Blambangan.
“Ini merupakan upaya kami untuk menertibkan baliho dan banner yang tidak berizin. Secara bertahap, semua yang tidak berizin akan kami tertibkan. Sebelumnya kami juga sudah mengimbau pemilik space reklame untuk segera mengurus perizinan tapi tidak diindahkan,” kata Yoppy, Selasa (3/2/2026).
Yoppy menyebut, baliho yang ditindak kali ini tidak memiliki izin sejak 2023. Satpol PP Banyuwangi telah beberapa kali memberikan peringatan dan kesempatan kepada pemilik reklame untuk menyesuaikan dengan aturan.
“Sudah beberapa kali kami beri peringatan dan teguran. Ini bukan semata-mata pembongkaran, tapi bagian dari upaya menata wajah kota agar lebih rapi, indah, dan tertib,” ujarnya.
Penertiban papan baliho, masih Yoppy, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya kebersihan dan kerapian ruang publik.
Menurut Yoppy, baliho liar yang menjamur di jalan protokol dapat mengganggu estetika kota sekaligus mengurangi daya tarik Banyuwangi sebagai kota wisata.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Banyuwangi ini menyebut bahwa pihaknya akan memprioritaskan penertiban di jalan-jalan protokol. Dari pendataan awal, terdapat puluhan titik reklame tanpa izin yang berpotensi ditertibkan dalam waktu dekat.
“Khusus di jalan protokol saja, jumlahnya sudah puluhan. Penertiban akan kami lakukan bertahap, dengan metode acak namun tetap terencana. Insya Allah minggu ini target kami ada empat hingga lima baliho yang akan ditertibkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yoppy berharap agar pelaku usaha di Banyuwangi dapat lebih tertib dalam mengurus perizinan. Pihaknya mengajak semua pihak untuk menyesuaikan peruntukan usaha sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kalau semuanya tertib, tentu akan lebih enak dan tidak ada persoalan,” tutupnya. (*)
| Pewarta | : Muhamad Ikromil Aufa |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |