TIMES JATIM, SURABAYA – Pemerintah Kota atau Pemkot Surabaya bertekad untuk terus melakukan penataan parkir di Kota Surabaya, salah satunya dengan menerapkan metode nontunai. Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono menilai sistem tersebut sebagai langkah tepat untuk transparansi, efisiensi, dan menutup celah kebocoran PAD.
Menurutnya, sistem parkir konvensional dengan karcis sobek sudah tidak relevan. “Wis (sudah) gak umum parkir pakai karcis sobek. Konvensional ini cara lama dan tidak mengikuti kebutuhan zaman. Wis (sudah) gak relevan, rek,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Digitalisasi, katanya, tidak hanya relevan di sektor parkir, tetapi juga perlu diterapkan pada berbagai metode pembayaran lainnya. Pemanfaatan teknologi dinilai menjadi kebutuhan seiring perubahan kebiasaan masyarakat.
“Digitalisasi ini penting, tidak hanya untuk pembayaran parkir, tetapi juga untuk berbagai metode pembayaran lainnya,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan menyebut, Pemkot Surabaya saat ini tengah mendorong penggunaan sistem pembayaran non-tunai seperti e-money dan QRIS untuk layanan parkir.
Dengan sistem tersebut, proses pembayaran diharapkan lebih mudah, cepat, dan efisien.
“Makanya e-money atau QRIS saat ini dikembangkan untuk parkir. Mudah-mudahan nanti bisa terlaksana,” ungkap Baktiono.

Ia menilai, penerapan pembayaran elektronik sangat memungkinkan karena mayoritas masyarakat telah memiliki telepon seluler dan akses mobile banking.
Sistem pembayaran digital juga berpotensi terhubung langsung dengan Badan Pendapatan Daerah atau kas daerah, sehingga dapat meminimalkan praktik kebocoran pendapatan.
“Karena saat ini semua orang pegang handphone dan rata-rata sudah punya mobile banking, maka electronic money ini bisa langsung terhubung ke badan pendapatan daerah atau kas daerah untuk mengurangi kebocoran,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Cak Eri Cahyadi menyebut, penerapan parkir digital atau non tunai masih membutuhkan proses dan evaluasi ke depannya. Karena, sistem yang diterapkan oleh pemkot saat ini masih membutuhkan adaptasi dan sosialisasi lebih lanjut.
Meski begitu, Pemkot Surabaya juga masih menerima metode pembayaran parkir tunai. Sebab, sesuai peraturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak untuk menerima uang tunai Rupiah sebagai pembayaran atau penyelesaian kewajiban, atau untuk transaksi keuangan lainnya.
“Jadi nggak bisa langsung, seperti QRIS misalnya, sempat diprotes warga. Akhirnya, kami alihkan non tunai pakai e-tol. Nah, akhirnya kami sudah sediakan dua (metode pembayaran) pilihan, pakai QRIS dan e-tol, juga parkir berlangganan,” pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemkot Surabaya Gencarkan Sistem Parkir Non-Tunai, DPRD: Langkah Tepat Tutup Celah Kebocoran PAD
| Pewarta | : Siti Nur Faizah |
| Editor | : Deasy Mayasari |