TIMES JATIM, MALANG – Pelajar berseragam SMP sederajat yang mengendarai sepeda motor ke sekolah menjadi pemandangan di jalan raya, Selasa (3/2/2026). Fenomena serupa juga terlihat ketika jam pulang sekolah saat sore hari.
Pemandangan ini terlihat di jalan raya jalur Penarukan - Curungrejo Kepanjen Kabupaten Malang. Di jalan raya ini, pengendara motor usia pelajar banyak mengarah dua sekolah berdekatan. Yakni, SMPN 3 Kepanjen yang berada di pinggir jalan raya, dan MTsN 6 Malang, yang lokasinya lebih masuk ke dalam.
Meski demikian, tidak sedikit orang tua dan pengemudi ojek online yang melakukan antar jemput anak sekolah. Beberapa mobil abumen angkutan antar-jemput siswa juga setiap hari melintasi daerah ini.
Fenomena pengendara motor berseragam sekolah SMP sederajat ini mendapat perhatian khusus Bupati Malang H. Sanusi.
"Harusnya tidak boleh. Siswa SMP secara aturan hukum tidak diperbolehkan membawa sepeda motor ke sekolah. Sudah Saya perintahkan Sekda untuk membuat SE," kata Bupati Sanusi, Selasa (3/2/2026).
Hal ini, sesuai Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan peraturan di berbagai daerah, pengendara bermotor wajib memiliki SIM, yang syarat usianya minimal 17 tahun.
Abah Sanusi menegaskan, telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar, untuk segera menyusun draf Surat Edaran yang melarang pelajar SMP sederajat membawa dan mengendarai motor ke sekolah.
Tak hanya itu, Bupati Sanusi juga menyatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten akan menindaklanjutinya dengan sosialisasi masif yang melibatkan Dinas Pendidikan serta berkoordinasi dengan Satlantas Polres Malang.
Terkait SE larangan pelajar SMP mengendarai motor ini, Kasatlantas Polres Malang AKP M Alif Chelvin Arliska menyatakan, menyambut positif hal tersebut.
Menurutnya, upaya melarang dan mengedukasi pelajar SMP sederajat untuk tidak membawa motor selama ini juga sudah kerap dilakukannya.
"Sudah berulang kali dilakukan teguran, mas. Bahkan sampai ke sekolah-sekolahnya pun sudah (diberi edukasi)," kata AKP Chelvin.
Meski secara aturan UU dilarang, menurutnya selama ini kepolisian hanya melakukan penindakan berupa teguran dan tindakan hukuman disiplin ringan. Seperti, melakukan hormat dan lainnya. (*)
| Pewarta | : Khoirul Amin |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |