https://jatim.times.co.id/
Berita

Rumah Dijadikan Jalur Kabel WiFi, Warga Pacitan Protes: Tak Pernah Izin!

Selasa, 03 Februari 2026 - 21:48
Rumah Dijadikan Jalur Kabel WiFi, Warga Pacitan Protes: Tak Pernah Izin! Puluhan kabel WiFi menumpang di atap rumah warga di Pacitan tanpa izin. Kondisi ini dikeluhkan karena mengganggu aktivitas dan membahayakan pengguna jalan. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PACITAN – Kabel jaringan internet yang terpasang semrawut di wilayah perkotaan Kabupaten Pacitan kembali menuai keluhan. Sejumlah warga mengaku kabel WiFi dipasang tanpa izin, bahkan menumpang di atap rumah pribadi, sehingga mengganggu aktivitas dan membahayakan keselamatan.

Salah satu warga yang terdampak langsung adalah Aminah (60), warga Jalan Letjend Suprapto Gang IV, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan. Di depan rumahnya, puluhan kabel tampak menjuntai, saling bertumpuk, dan melintas di atas teras.

Aminah mengaku jika sebelumnya tidak pernah memberi izin kepada pihak mana pun. “Saya tidak tahu itu punya siapa. Tahu-tahu sudah banyak kabel di atap rumah. Tidak ada yang izin,” ujarnya kepada TIMES Indonesia, Selasa (3/2/2026). 

Menurutnya, rumah tersebut juga digunakan sebagai tempat penitipan anak usia dini yang telah berizin resmi. “Bagian depan dipakai untuk PAUD. Kalau kabelnya seperti ini, jelas mengganggu,” katanya.

Ia menegaskan, tidak ada satu pun pihak yang datang meminta persetujuan sejak awal. “Tidak pernah ada yang datang ngomong baik-baik. Kalau pun izin, kemungkinan tetap tidak saya izinkan, karena terlalu banyak,” tambahnya.

Sudah Lama, Pemilik Kabel Tidak Jelas

Aminah menyebut, kabel-kabel tersebut sudah terpasang sejak lama. Ia sempat menanyakan kepada salah satu pengusaha WiFi, namun tidak mendapat kepastian. “Katanya bukan punya mereka, sudah punya tiang sendiri. Tapi saya juga belum yakin,” ungkapnya.

Karena tidak ada kejelasan, ia melapor ke ketua RT. Bahkan, sempat disarankan untuk memutus kabel. “RT bilang, kalau tidak izin, ya diputus saja. Tapi saya pilih cara baik-baik,” tuturnya.

Ia meminta para penyedia layanan membangun tiang sendiri. “Bikin tiang sendiri, jangan pakai rumah orang,” tegasnya.

Ganggu Sekolah dan Pengguna Jalan

Kabel-Wifi-a.jpg

Selain mengganggu aktivitas pendidikan, kabel yang melintang juga dinilai membahayakan pengguna gang. “Kalau ada kendaraan tinggi lewat, bisa tersangkut,” keluh Aminah.

Kabel di teras juga menghambat renovasi bangunan. “Terhalang terus. Mau menata lingkungan juga susah,” katanya.

Ia mengaku sudah mencoba mencari pemilik kabel melalui penyedia internet langganannya, namun hasilnya nihil. “Semua bilang bukan punya mereka,” ujarnya.

Bagi Aminah, solusi sebenarnya sederhana. “Cuma ingin tertib. Bikin tiang sendiri, izin dulu, supaya tidak jadi masalah,” tandasnya.

Regulasi Masih Lemah

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Pacitan, Anung Dwi Ristanto, mengakui bahwa penataan kabel internet belum memiliki aturan yang kuat. “Memang belum ada regulasi yang jelas soal kabel jaringan ini,” katanya terpisah. 

Menurutnya, keluhan masyarakat terus bertambah dan menjadi perhatian DPRD. “Kondisi ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Anung.

Komisi III, kata dia, masih melakukan pemetaan penyedia layanan dan kondisi di lapangan. “Kita data dulu siapa penyedianya, wilayahnya, dan seperti apa pemasangannya,” jelasnya.

DPRD juga akan mendalami penggunaan tiang milik Telkom dan PLN. “Banyak kabel numpang di situ. Itu juga perlu kita bahas,” tambahnya.

Setelah kajian selesai, DPRD berencana menggelar rapat lintas sektor. “Nanti baru kami beri rekomendasi ke pemerintah daerah,” ujarnya.

Kabel Ruwet Kian Mengkhawatirkan

Fenomena kabel semrawut di Pacitan semakin memprihatinkan. Dalam satu tiang, sering ditemukan puluhan kabel tanpa identitas.

Kabel internet, fiber optik, dan jaringan lain bergelantungan tanpa pola. Sebagian menjuntai ke jalan, bahkan dalam kondisi rusak. Selain merusak estetika kota, kondisi ini juga berisiko tinggi.

Kabel dapat tersangkut kendaraan, memicu korsleting, hingga memicu kebakaran.

Pada Januari 2026, angin kencang sempat merobohkan kabel dan pohon di beberapa titik, menyebabkan akses jalan terganggu.

Sebelumnya, pada Maret 2025, seorang petani di Pacitan dilaporkan meninggal akibat tersengat kabel jaringan di sawah.

Kasus pencurian kabel dan trafo PLN juga pernah terjadi di sejumlah desa.

DPRD: Internet Tetap Dibutuhkan

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pacitan, Widadi, menilai internet tetap dibutuhkan masyarakat, terutama di desa. “Di beberapa desa masih blankspot. Satu-satunya jalan ya WiFi,” katanya.

Ia mengingatkan agar penertiban tidak dilakukan secara gegabah. “Kalau langsung dilarang, masyarakat juga dirugikan,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan kabel lebih parah di perkotaan. “Kalau di desa tidak terlalu banyak. Di kota ini yang semrawut,” jelasnya.

Widadi menyebut, hingga kini belum ada perda khusus soal penataan kabel. “Perda khusus memang belum ada,” katanya.

Ia menambahkan, anggaran daerah masih difokuskan pada infrastruktur dasar. “Banjir, jalan, abrasi, itu semua prioritas,” tuturnya.

Di tingkat nasional, pemerintah telah merencanakan penataan kabel utilitas bawah tanah sejak 2025. Namun, di daerah, penerapannya masih terkendala biaya.

Di Pacitan, DPRD dan pemda kini didorong segera menyusun aturan yang jelas, melibatkan ISP, PLN, Telkom, dan masyarakat. (*)

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.