TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Setelah berlarut sejak 2005, sengketa lahan rumah dinas milik PT KAI di Jalan Suroyo Kota Probolinggo akhirnya berakhir. Penghuni yang menempati secara ilegal memilih pindah sukarela setelah KAI melakukan mediasi dan pendekatan persuasif. Senin (1/9/2025), aset itu langsung dipagari.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyebut rumah dinas di Jalan Suroyo Nomor 25 itu berdiri di atas tanah seluas 972,96 m² dengan bangunan 478,9 m². Aset tersebut sah milik KAI berdasarkan sertifikat hak pakai Nomor 29 Tahun 2013.
“Aset tersebut merupakan salah satu aset strategis yang ada di Kota Probolinggo karena letaknya berada di jalan protokoler, dekat dengan kantor pemerintahan, dan stasiun kereta api,” terang Cahyo.
Sejak tahun 2005, rumah dinas itu ditempati tanpa izin. Penghuni mengklaim sudah menempati lahan turun-temurun sejak sebelum kemerdekaan. Mereka bahkan menggugat KAI berkali-kali, namun selalu gagal karena tidak punya legal standing.
“Secara norma, terdapat asas horisontal dalam hukum pertanahan dimana hubungan sewa menyewa tidak akan melahirkan hak kepemilikan atas tanah yang disewakan,” jelasnya.
Cahyo mengungkap, pada tahun 2018–2022 gugatan demi gugatan terus dilayangkan, tapi semuanya ditolak. Bahkan, pada tahun 2021–2022, PT KAI sampai menggandeng Kejari Kota Probolinggo untuk penanganan non-litigasi.
Tahun ini, pendekatan kembali dilakukan dengan cara lebih humanis. Hasilnya, penghuni akhirnya menyerahkan rumah dinas secara sukarela.
“PT KAI memiliki tanggung jawab untuk mengamankan dan memanfaatkan aset perusahaan demi kepentingan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Cahyo.
Menurutnya, penyelesaian perkara di Jalan Suroyo dilakukan dengan tetap mengedepankan persuasif, humanis, dan sesuai aturan hukum.
PT KAI juga membuka ruang kerja sama lewat kontrak resmi bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan aset.
KAI Daop 9 Jember memastikan pengamanan aset akan terus diperkuat, baik lewat jalur hukum maupun musyawarah non-litigasi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: 12 Tahun Sengketa, PT KAI Akhirnya Pagari Rumah Dinas di Kota Probolinggo
Pewarta | : Rizky Putra Dinasti |
Editor | : Imadudin Muhammad |