TIMES JATIM, JEMBER – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jember, Jawa Timur (Jatim) memberikan santunan kecelakaan kerja dan kematian kepada tujuh petugas Pemilu 2024 yang bertugas di Jember.
Ketujuh petugas Pemilu yang memperoleh santunan itu terdiri dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan anggota Linmas (Satuan Perlindungan Masyarakat).
Total santunan berupa uang yang diberikan kepada pihak ahli waris yakni mencapai Rp553 juta.
Santuan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin dan disaksikan Muhammad Syaiin, Ketua KPU Kabupaten Jember, dan anggota PPK Jember.
“Kami mendaftarkan semuanya dalam BPJS Ketenagakerjaan agar mereka bisa tenang bekerja dan ketika sakit saat bekerja bisa tercover BPJS Ketenagakerjaan,” kata Muhammad Syaiin.
Syaiin mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Jember yang cepat memberikan santunan kepada ahli waris petugas Pemilu yang meninggal dunia.
“Kami sampaikan terima kasih juga kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah bekerja sama dengan KPU Jember. Mudah-mudahan ke depan kerja sama ini dapat ditingkatkan,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya tujuh petugas Pemilu 2024 dalam masa tugasnya.
Dia berharap, santunan yang diberikan dapat bermanfaat bagi pihak ahli waris.
“Mudah-mudahan husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan tetap sabar dan ikhlas. Pun, santunan jaminan ini bisa bermanfaat bagi keluarga melanjutkan cita-cita almarhum,” harapnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tujuh Petugas Pemilu di Jember Meninggal dapat Santunan hingga Rp553 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Pewarta | : M Abdul Basid (MG) |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |