TIMES JATIM, BONDOWOSO – Salah satu kebiasaan umat Islam di berbagai daerah adalah menggelar takbir keliling saat malam Hari Raya Idul Fitri, dengan menggunakan pengeras suara.
Namun demikian, meskipun diperbolehkan warga yang melakukan takbir keliling harus tetap memerhatikan keamanan dan kenyamanan. Misalnya tidak menggunakan sound horeg untuk pengeras suara yang berlebihan.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, takbir keliling dilarang menggunakan sound horeg bukan tanpa alasan.
Menurutnya, suara kencang dapat merusak bangunan di sekitarnya, seperti yang terjadi di beberapa daerah.
“Silahkan kalau mau takbir keliling, dengan tidak merusak benda orang lain. Serta dinyanyikan secara Islam,” jelas dia.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bondowoso, KH Asyari Pasha menjelaskan, saat malam hari raya Idul fitri, Bondowoso harus tertib, aman dan kondusif, termasuk adanya takbir keliling.
Dia memaparkan, butuh upaya ekstra pihak keamanan, untuk memastikan kegiatan tersebut tak mengganggu kenyamanan warga.
“Kalau di kota gak begitu banyak. Kalau di desa takbir keliling besar-besaran,” imbuhnya.
Kiai Asyari berharap, meski takbir keliling diperbolehkan, harus ada batasan pengeras suara yang digunakan.
Menurutnya, hal ini dapat terwujud apabila ada kesepakatan antara polsek terdekat dengan warga. “Harus diperketat, jangan terlalu dibuka lah,” imbuh dia.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bondowoso, M. Ali Masyhur menjelaskan, pelaksanaan Idul Fitri harus berjalan dalam kondisi menenangkan dan menyenangkan.
Oleh karena itu, dia berharap agar kegiatan takbir keliling di malam hari lebaran tidak mengganggu kenyamanan warga lainnya.
“Jika mau melaksanakan takbir keliling, harus tetap berkoordinasi dengan aparat setempat,” imbau dia.(*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Imadudin Muhammad |