TIMES JATIM, BANYUWANGI – Kesungguhan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Jawa Timur, Michael Edy Hariyanto, SH MH, dalam memperjuangkan hak-hak korban tragedi kapal tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya, memang patut dijadikan teladan. Selain memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 19 Agustus 2025 lalu, dia juga terus mengawal dan memastikan semua berjalan seperti kesepakatan.
Seperti diketahui, dalam RDP di kantor wakil rakyat Bumi Blambangan, telah disepakati bahwa setiap korban asal Banyuwangi, akan mendapat kompensasi sebesar Rp145 juta. Dengan rician Rp50 juta dari PT Jasa Raharja dan Rp75 juta dari Jasa Raharja Putra. Serta tambahan Rp20 juta dari PT Raputra Jaya selaku pemilik KMP Tunu Pratama Jaya.
RDP dihadiri oleh pihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ketapang, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjungwangi (KSOP Tanjungwangi), Jasa Raharja Banyuwangi, manajemen PT Raputra Jaya selaku pemilik KMP Tunu Pratama Jaya, serta perwakilan korban asal Banyuwangi.
Disitu, sejumlah nama penumpang asal Banyuwangi, yang tidak masuk dalam manifest juga diakui sebagai korban oleh pihak KMP Tunu Pratama Jaya.
Dengan kata lain, kesepakatan yang tercetus merupakan hasil musyawarah dan disepakati oleh pihak KMP Tunu Pratama Jaya. Namun ditengah perjalanan, PT Raputra Jaya, selaku pemilik KMP Tunu Pratama Jaya, mendatangi para keluarga korban dan menyodorkan surat pernyataan yang salah satu isinya bahwa pihak keluarga korban tidak akan menggugat.
Melihat gelagat yang kurang baik, Michael pun melapor kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melalui Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak. Termasuk ke Menteri Koordinator (Menko) Bidang Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), selaku menteri yang menaungi Kementrian Perhubungan.
“Agar hak-hak para korban bisa terpenuhi, Wakil Gubernur Jawa Timur, Mas Emil, mengarahkan agar Pemkab Banyuwangi, bisa menerbitkan surat keterangan bahwa para korban asal Banyuwangi tersebut benar-benar korban kapal tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya,” kata Michael, Kamis (18/9/2025).
Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi ini menilai hal itu penting dilakukan mengingat PT Raputra Jaya, selaku pemilik KMP Tunu Pratama Jaya, tidak mau menerbitkan surat keterangan. Padahal, surat keterangan yang menjelaskan bahwa para korban adalah benar-benar korban kapal tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya, merupakan syarat vital dalam pengurusan asuransi.
Disisi lain, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ketapang, telah bersedia menerbitkan surat keterangan.
“Mereka (PT Raputra Jaya) tidak berani mengeluarkan surat korban untuk pengurusan asuransi, itu yang membuat hak para korban jadi terkatung-katung,” cetus Michael.
“Hanya Kepala ASDP Ketapang yang komitmen. Pihak KMP Tunu Pratama Jaya dan KSOP Tanjungwangi, tidak komitmen,” tambahnya.
Namun sayang, hingga kini awak media belum berhasil melakukan konfirmasi kepada pihak KMP Tunu Pratama Jaya dan KSOP Tanjungwangi.
Seperti diberitakan sebelumnya, KMP Tunu Pratama Jaya, tenggelam pada Rabu malam, 2 Juli 2025, di perairan Selat Bali. Saat itu, kapal milik PT Raputra Jaya tersebut berlayar dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, menuju Gilimanuk, Bali. Dalam tragedi ini, banyak warga Banyuwangi, yang ikut menjadi korban. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |