TIMES JATIM, BLITAR – Satreskrim Polres Blitar berhasil menguak misteri pembunuhan Bisri, pemilik toko Pak Bisri di Desa Jatinom Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar pada Sabtu (27/2/2021) lalu.
Menurut Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela pembunuhan tersebut diawali dengan pencurian terlebih dahulu. Karena jumlah uang yang dicuri dari kasir sedikit, pelaku melukai pemilik toko untuk mendapatkan jumlah uang yang lebih besar.
"Tersangka memancing korban untuk keluar dari kamar. Ketika korban keluar, tersangka melukai korban dengan sebuah gagang cangkul," kata Leonard dalam Pers Rilis, Kamis (4/3/2021).
Tersangka Adalah Tetangga Korban
Polisi juga telah mengamankan tersangka yang merupakan tetangga korban yaitu seorang pemuda umur 21 tahun berinisial D K. Jarak rumah tersangka dengan toko Bisri hanya berjarak 200 M. Tersangka baru tinggal lima tahun di Blitar. Sebelumnya tersangka adalah warga Sumatera.
"Kami melakukan olah TKP, dan otopsi dengan kesimpulan bahwa terdapat luka di tubuh korban terutama di bagian kepala," ungkapnya.
Leonard mengemukakan, Tim Satreskrim Polres Blitar dengan diback up oleh Subdit Jatanras Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya, pada Selasa (2/3/2021) sekira pukul 23.00 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka DK di rumahnya di Desa Jatinom Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.
"Hasil dari interograsi terhadap pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan pencurian uang di rumah korban," jelas Leonard.
Tersangka Menyamar Menjadi Pembeli
Leonard mengutarakan, dalam melaksanakan aksinya, tersangka pelaku menyamar menjadi pembeli. Dengan berpura-pura membeli pelaku masuk toko Bisri pada sekitar pukul 17.12 WIB. Pelaku tidak kunjung keluar toko dan bersembunyi di balik tandon air hingga toko ditutup oleh korban pada jam 21.10 WIB.
"Selanjutnya korban mematikan lampu pada 21.20 untuk beristirahat di kamar. Kemudian pelaku keluar dari persembunyian di dekat tandon air untuk melakukan aksinya," urainya.
Tersangka Menutup CCTV dengan Lakban
Leonard mengatakan, dalam melancarkan aksi jahatnya, tersangka menutup 7 titik dari 16 titik CCTV di Toko Bisri. Tidak hanya sampai di situ, tersangka kemudian mematikan saklar listrik untuk mematikan CCTV. Selanjutnya, tersangka menjatuhkan barang di sekitaran kamar korban agar korban keluar dari kamarnya.
"Pada saat korban keluar dari kamarnya pelaku langsung memukul korban tepat di bagian kepala atas bagian kanan sehingga korban mengalami pendarahan dan tersungkur di tanah sehingga meninggal dunia," urainya.
Tersangka Diancam Hukuman Penjara 20 Tahun
Akibat dari aksi keji yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 339 KUHPidana "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa Orang, dengan diikuti, disertai atau didahului dengan tindak pidana dan yang dilakukan dengan maksud untuk menyediakan atau memudahkan perbuatan itu, atau jika tertangkap tangan untuk melepaskan diri sendiri atau sekutunya daripada pidana, atau supaya barang yang didapatnya dengan melawan hukum tetap ada dalam tangannya“. Diancam dengan Hukuman Penjara Paling Lama Dua Puluh Tahun"
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ayat (3) KUHPidana.
“Barang siapa dengan sengaja mengambil susatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik Orang lain, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan pada orang, dengan maksud untuk menyediakan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan, supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi yang turut serta melakukan kejahatan itu untuk melarikan diri atau supaya barang yang dicurinya tetap tinggal ditangannya, yang dikukan pada waktu malam di dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan perbuatan tersebut berakibat Orang mati”.
"Diancam dengan hukuman penjara paling lama lima belas tahun," tegas pimpinan di Polres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela. (*)
Pewarta | : Muhammad Sholeh |
Editor | : Deasy Mayasari |