TIMES JATIM, MAJALENGKA – Sejak diluncurkan pada 20 Maret 2025, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sangat diminati masyarakat Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Pusat Pengelola Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Majalengka, mencatat selama lima hari pelaksanaan 20-24 Maret 2025 tercatat peningkatan jumlah wajib pajak yang membayar pajak kendaraan capai 8.254 orang.
"Selama lima hari tercatat wajib pajak yang patuh membayar mencapai 8.254 kendaraan bermotor atau jauh melebihi dari hari biasanya," ujar Kepala P3DW Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R, Selasa (25/3/2025).
Bahkan saat hari libur Sabtu dan Minggu, menurut Dwi Yudhi yang juga diamini Katim Pendataan dan Penetapan P3DW Majalengka, jumlah pembayaran pajak kendaraan bermotor cukup tinggi.
Ia menjelaskan, nilai uang pajak yang dibayarkan selama lima hari pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, tercatat sebanyak Rp 2.493.800.400.
"Ini merupakan bukti tingginya animo masyarakat Kabupaten Majalengka yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor," ungkapnya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat pembayar pajak dan petugas Samsat yang sudah bekerja tanpa lelah. Sehingga telah berhasil mengatasi kendala yang dialami masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyatakan, bahwa seluruh pendapatan pajak akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Jawa Barat.
Mengingat, tahun 2025 merupakan prioritas penyelesaian jalan provinsi dan dilanjutkan tahun 2026. Program akan diperluas untuk membantu pembangunan jalan kabupaten/kota yang mengalami keterbatasan anggaran.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025, dimulai sejak tanggal 20 Maret sampai 6 Juni 2025. Namun, kini Pemprov Jawa Barat, telah memperpanjang program tersebut hingga 30 Juni 2025.
Seperti diketahui, pemutihan dengan penghapusan tunggakan pajak kendaraan yang belum dibayarkan hingga tahun 2024. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak hanya cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan tahun 2025 di periode waktu yang sudah ditetapkan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Lima Hari Pemutihan, Pajak Kendaraan Bermotor di Majalengka Capai Rp2,4 Miliar
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Ronny Wicaksono |