TIMES JATIM, GRESIK – Kasus dugaan penganiayaan antar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik terus bergulir. Laporan resmi dari DRA mengantarkan rekan kerjanya, SB staf URC Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik menjadi terlapor dalam perkara ini.
Peristiwa ini sudah dilaporkan ke Polres Gresik dengan Nomor: STTLP/B/234/IX/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 17 September 2025. Dalam laporannya, insiden bermula ketika DRA masuk ke ruangan dan menyapa SB.
Ia mengingatkan bahwa pekerjaan memorial aset tahun 2017–2019 belum dirampungkan. Teguran tersebut memicu adu argumen. Menurut laporan, SB menjawab dengan nada menyinggung hingga tiga kali, membuat DRA tersinggung dan meninggikan suara.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, SB membenarkan bahwa ia melempar botol dari jarak sekitar lima meter. Namun ia bersikukuh bahwa botol air mineral ukuran 600 ML, namun tidak mengenai wajah korban.
“Saya memang melempar botol ke arah dia, tapi spontan. Menurut saya, tidak kena wajahnya. Saya sudah dikenai teguran keras dan sanksi enam bulan, dan itu sudah saya jalani. Saya juga sudah minta maaf,” ungkap SB, sambil mengirimkan bukti teguran tersebut melalui WhatsApp, Sabtu (15/11/2025).
SB juga menyebut telah memberikan uang Rp10 juta melalui pejabat bidang sebagai bentuk tanggung jawab membantu biaya pengobatan.
Namun ia mempertanyakan alasan pengembalian uang tersebut setelah satu setengah tahun. “Kenapa baru dikembalikan setelah selama itu?," ujarnya.
DRA membantah keras pernyataan SB. Ia menilai pengakuan pelaku tidak masuk akal mengingat ia mengalami patah tulang hidung akibat insiden tersebut. "Kalau tidak kena wajah saya, hidung saya kok bisa patah? Apa kena santet?” kata DRA.
Terkait uang Rp10 juta, DRA membenarkan bahwa uang itu memang dibawa oleh pimpinannya saat menjenguk ke rumah kakaknya. Namun ia menegaskan SB tidak pernah datang secara langsung.
DRA juga menjelaskan alasan ia mengembalikan uang tersebut setelah satu setengah tahun. Menurutnya, ia tidak melihat itikad baik dari SB selama itu. “Dia tidak pernah menemui saya, apalagi meminta maaf secara langsung,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik Polres Gresik masih menangani kasus tersebut. Sementara Kepala Dinas PUTR Gresik belum dapat dikonfirmasi karena ponselnya tidak aktif.
Diketahui, peristiwa yang menyebabkan hidung DRA patah itu terjadi pada 17 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di ruang kerja Dinas PUTR Gresik.
Berdasarkan laporan polisi, botol air mineral yang dilempar SB diduga mengenai wajah korban hingga menyebabkan patah tulang hidung, sehingga korban harus menjalani operasi di RSUD Ibnu Sina Gresik. (*)
| Pewarta | : Akmalul Azmi |
| Editor | : Faizal R Arief |