TIMES JATIM, SURABAYA – Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas membongkar urgensi di balik pengesahan Perda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang baru saja diketuk dalam paripurna akhir tahun lalu.
Legislator dari Fraksi PKS ini menilai regulasi tersebut merupakan revisi dan komplementasi sempurna terhadap dua aturan lama yang selama ini dianggap tidak mampu mengatur perlindungan secara komprehensif.
Puguh menegaskan bahwa hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri ini membuat aturan di Jawa Timur semakin matang.
"Perda ini menjadi semakin sempurna karena menjadi revisi dan komplementasi terhadap dua perda sebelumnya yang tidak mengatur secara komprehensif terkait dengan perlindungan perempuan dan anak," ujar Puguh pada Minggu (4/1/2026).
Meski data sempat menunjukkan adanya penurunan kasus kekerasan di Jawa Timur tahun ini, ia memperingatkan bahwa tren kekerasan faktual di lapangan tetap bergerak sangat progresif jika merujuk pada laporan berbagai NGO serta data Simfoni Kementerian PPPA.
Kondisi tersebut mendasari desakan kuat dari Komisi E agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera mengonstruksi Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan teknis.
Puguh menekankan bahwa kesepahaman antara eksekutif dan legislatif harus segera diwujudkan dalam bentuk payung hukum yang lebih detail agar bisa langsung menjadi panduan bagi masyarakat luas.
"Kita bersepakat bahwa ini harus segera dibuatkan turunannya, dibuatkan pergubnya supaya secara teknis bisa lebih detail dan bisa segera menjadi payung regulasi, payung hukum bagi seluruh masyarakat Jawa Timur dalam konteks perlindungan perempuan dan anak," tegasnya.
Salah satu sorotan tajam dalam regulasi baru ini adalah penanganan kekerasan di ruang digital atau cyberbullying yang kini menjadi ancaman nyata bagi karakter generasi muda.
Puguh menjelaskan bahwa penanganan isu digital ini tidak boleh terjebak dalam ego sektoral, melainkan wajib melibatkan kolaborasi ketat antara DP3AK dan Kominfo. Ia bahkan mencontohkan langkah berani negara tetangga seperti Australia yang sudah melakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur.
Menurutnya, angka cyberbullying yang signifikan di Jawa Timur telah membawa dampak buruk terhadap perubahan karakter serta habit anak-anak.
"Angka cyberbullying yang cukup signifikan itu ternyata berdampak kepada psikologi anak-anak, kepada habit dan karakter, perubahan habit dan karakternya anak-anak begitu," tambah Puguh.
Meski DPRD Jatim bersemangat melakukan pembatasan akses digital, ia mengakui daerah masih menunggu payung regulasi dari Pemerintah Pusat atau KomDigi.
Ia memastikan bahwa begitu regulasi pusat terealisasi, DPRD Jatim akan langsung merespons dengan aturan pembatasan akses digital karena anak di bawah umur secara emosional sangat rentan terpapar hal-hal permisif di dunia maya. (*)
| Pewarta | : Zisti Shinta Maharani |
| Editor | : Ronny Wicaksono |