TIMES JATIM, GRESIK – Meningkatkan kapasitas aparatur desa agar tepat dalam kelola anggaran, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik Jawa Timur turun ke desa.
Kali ini, Kejari Gresik mengunjungi desa di wilayah Kecamatan Kedamean yakni Desa Tanjung, Belahanrejo, Manunggal, Turirejo dan Katimoho.
Kajari Gresik Nana Riana mengatakan, beberapa perbuatan yang dianggap ada unsur kesengajaan dan bisa terjerat tindak pidana korupsi diantaranya, duplikasi anggaran (double anggaran).
Kemudian pungutan atau pemotogan dana desa yang dilakukan oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, mark up, perjalanan dinas fiktif serta membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dibebankan dari dana desa.
"Untuk itu, kami mengajak para kades dan perangkat desa untuk tidak melakukan perbuatan itu agar terhindar dari tindak pidana korupsi," ujarnya, Jumat (9/6/2023).
Nana menyebut agenda turun lansung ke desa untuk memberikan penyuluhan hukum serta teknis pengelolahan angaran dengan benar yang diikuti oleh kades dan perangkat desa.
"Pada prinsipnya, anggaran desa harus dikelola dengan baik dengan tujuan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Nana menjelaskan, penyebab terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintah desa, karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan anggaran. Untuk itu diperlukan penyuluhan dan pembinaan hukum, sehingga penyalahgunaan tak terjadi.
Menurutnya, tidak semua kealpaan itu harus diselesaikan dengan hukum, namun kita berupaya dengan penyelesaian administrasi terlebih dahulu sebagai pencegahan atau preventif, jadi Kepala Desa juga proaktif berkoordinasi dengan Kejaksaan.
"Jangan sampai ada pelaporan yang menjadi like and dislike, artinya kita nilai sejauh mana kesalahan tersebut, apakah kelalaian atau ada unsur kesengajaan," imbuhnya.
Selain itu, dia berkata setiap desa harus melibatkan berbagai pihak dalam menjalankan roda pemerintahannya, seperti BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan juga tokoh pemuda setempat, sehingga penyusunan perencanaan pembangunan desa efektif.
Disebutkan, menurut PP No. 60 tahun 2014 jo No. 08 tahun 2016 bahwa Dana Desa bersumber dari APBN yang diberikan kepada Desa melalui transfer APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, membangun infrastruktur, berbagai kegiataan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sementara itu, Camat Kedamean Sukardi menambahkan, peningkatan sumber daya manusia juga harus diperlukan, seperti melalui acara peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan desa bagi perangkat desa dengan narasumber dari Kejari Gresik.
“Penyuluhan hukum ini sangat diperlukan oleh kades dan perangkat desa agar mereka mengetahui dan memahami hal-hal teknis pengelolaan anggaran desa dan terhindar dari penyalahgunaan," tambahnya menanggapi Kejari Gresik turun ke desa ingatkan kades agar tak ada dobel anggaran. (*)
Pewarta | : Akmalul Azmi |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |