TIMES JATIM, PONOROGO – Polres Ponorogo mengungkap kasus pembalakan liar atau ilegal logging yang dilakukan 5 orang di lahan milik Perhutani di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochammad Nur Aziz mengatakan di TKP pertama pihaknya mengamankan pelaku berinisial YA (44), TW (44) yang melakukan ilegal loging kayu di hutan petak Dukuh Tengger, Desa Slahung, Kabupaten Ponorogo.
"Sedangkan WK (40) bertugas mengangkut kayu menggunakan truk serta berhasil ditangkap petugas. Ketiganya merupakan warga desa setempat," ucapnya dalam konferensi pers di Aula Mapolres Ponorogo Rabu (16/6/2021).
Selainjutnya Kapolres menambahkanbahwa pihaknya juga meringkus AA (28) dan IH (56) yang kedapatan mengangkut kayu liar di Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo.
"Kedua pelaku ditangkap saat membawa kayu glondongan ilegal loging menggunakan mobil pick up. Keduanya juga merupakan warga desa setempat," terangnya.
Total dari tangan pelaku, kurang lebih 50 kayu jenis sonokeling dengan berbagai ukuran hasil ilegal loging berhasil diamankan petugas. Pihaknya juga mengamankan berbagai jenis gergaji, mobil dan truk pengangkut kayu yang digunakan para pelaku.
"Bagaimanapun juga, pembalakan liar kayu melanggar undang-undang yang berlaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Ponorogo," ulas Kapolres.
Pelaku dijerat pasal 82 dan 83 ayat (1) UU RI nomo 18 tahun 2013 yang intinya tentang pengrusakan dan penebangan kayu di hutan tanpa ijin ataupun tidak dilengkapi surat yang sah. (*)
Pewarta | : M. Marhaban |
Editor | : Irfan Anshori |