https://jatim.times.co.id/
Berita

DPRD Gresik Soroti Pembongkaran Cagar Budaya Asrama VOC yang Tidak Sesuai Aturan

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:12
Polemik Pembongkaran Cagar Budaya Asrama VOC, DPRD Gresik Sarankan Jalur Hukum Audiensi antara DPRD Gresik dengan PT Pos Indonesia soal polemik pembongkaran bangunan cagar budaya (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, GRESIK – Polemik pembongkaran bangunan cagar budaya eks Asrama VOC di Kabupaten Gresik terus menuai sorotan tajam. Wakil rakyat pun angkat suara dengan merekomendasikan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.

Hal itu terungkap saat DPRD Gresik memanggil PT Pos Indonesia selaku pemilik lahan bersejarah eks gedung Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di kawasan Heritage Bandar Grissee, Jalan Basuki Rahmat.

Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir menegaskan pembongkaran bangunan bersejarah itu dinilai ceroboh. Dia mengingatkan bahwa tindakan pembongkaran cagar budaya tanpa izin berpotensi masuk ranah pidana. 

Dia merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 105, yang mengatur sanksi penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar bagi pihak yang dengan sengaja merusak cagar budaya.

“Perusakan dilakukan hanya bermodal koordinasi dengan Sekda tanpa adanya surat izin resmi. Ini jelas melampaui aturan,” tandasnya.

Syahrul juga menilai langkah PT Pos Properti melakukan pembongkaran terkesan sepihak, seolah-olah atas kehendak Pemkab Gresik, padahal mekanisme yang ditempuh tidak sesuai ketentuan hukum. 

"Kami merekomendasikan agar Pemkab Gresik menempuh jalur hukum melalui Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) XI demi kepastian hukum," ujarnya.

Senada, Ketua Komisi I DPRD Gresik, M. Rizaldi Saputra, mengaku sangat prihatin atas tindakan pembongkaran. Menurutnya, hal itu telah memenuhi unsur pelanggaran hukum dan perlu ditindaklanjuti secara serius.

“Bangunan itu bernilai sejarah tinggi. Seharusnya dilestarikan dan bisa dimanfaatkan sebagai destinasi edukasi bagi masyarakat dan generasi berikutnya,” ujarnya.

Rizaldi bahkan secara terbuka menyemprot PT Pos Indonesia. Ia khawatir, jika dibiarkan, praktik serupa bisa terjadi di daerah lain mengingat mayoritas aset PT Pos Indonesia merupakan bangunan heritage.

Google-Maps.jpgPenampakan bangunan cagar budaya sebelum diratakan dengan tanah (Foto: Google Maps)

“Jangan mentang-mentang BUMN, melakukan seenaknya sendiri. Kalau memenuhi unsur hukum, ini harus ditempuh langkah selanjutnya,” tandasnya.

Klaim PT Pos Indonesia 

Dalam kesempatan itu, PT Pos Indonesia selaku pemilik lahan tidak mampu menunjukkan surat atau dokumen perizinan atas pembongkaran bangunan cagar budaya eks Asrama VOC. 

Executive Manager PT Pos Indonesia KC Gresik, Johan Riyadi, berdalih pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik pada 19 Agustus 2025 dan 2 Desember 2025. 

Ia menyebut pembongkaran dilakukan oleh PT Pos Properti Indonesia, anak perusahaan PT Pos Indonesia, dalam rangka optimalisasi aset.

“Akan dikembangkan untuk lahan parkir, memenuhi kebutuhan lahan parkir di kawasan Bandar Grissee,” ujarnya.

Alasan serupa disampaikan Bowo, Regional Officer PT Pos Properti Indonesia Jawa Timur. Selain optimalisasi aset, ia menilai kondisi bangunan sudah tidak terawat dan rusak parah. “Banyak hewannya, sebagian besar tembok juga hampir ambruk,” ungkapnya. (*)

Pewarta : Akmalul Azmi
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.