TIMES JATIM, MALANG – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, Eny Hari Sutiarny, menyampaikan bahwa meski memiliki e-KTP, 69 Warga Negara Asing yang berada di Kota Malang tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019.
Eny menyampaikan pada WNA yang tercatat memiliki e-KTP tersebut telah tinggal selama kurang lebih 5 tahun di Kota Malang. Mereka bekerja dan menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi yang berada di Kota Malang.
“Total ada 69 WNA baik itu dosen, pekerja di sektor swasta maupun mahasiswa. Jumlah WNA tersebut paling banyak berasal Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) dan Universitas Brawijaya," kata Eny.
Eny menjelaskan kepemilikan E-KTP kepada 69 WNA itu sah dan sesuai ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan wajib membuat KTP Elektronik,
Meski memiliki E-KTP, status kewarganegaraan 69 WNA tersebut bukan Warga Negara Indonesia (WNI). Oleh karena itu, saat Pemilu 2019 nanti, WNA tersebut tidak mempunyai hak suara dan ikut mencoblos.
“Saya sudah kasih data kependudukan tentang siapa saja WNA di Kota Malang ke KPU Kota Malang. Kami juga sudah berkoordinasi," katanya.
Sebagai informasi dalam Pasal 63 UU 24 Tahun 2013 tentang kependudukan, WNA yang telah memiliki izin tinggal tetap (ITAP) dan berusia di atas 17 tahun wajib memiliki KTP-el. ITAP merupakan jenis izin tinggal untuk WNA yang berlaku selama 5 tahun dan dapat terus diperpanjang. ITAP ini bisa diurus di Kantor Imigrasi setempat. (*)
Pewarta | : Imadudin Muhammad |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |