TIMES JATIM, SURABAYA – Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur bersama Gubernur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring untuk sejumlah sekolah di wilayah rawan, khususnya di Surabaya dan Sidoarjo. Aturan ini berlaku mulai 1 September 2025, sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan siswa dari potensi kericuhan akibat aksi unjuk rasa.
Keputusan PJJ ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, dari PAUD hingga SMA/SMK/SLB. Kepala Dindik Jatim menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah respons cepat untuk memastikan proses belajar-mengajar tetap berjalan tanpa mengorbankan keamanan dan psikologis siswa.
Menanggapi himbauan tersebut, sejumlah sekolah swasta di Surabaya langsung bergerak cepat untuk menerapkan KBM daring. Salah satunya adalah SMP Katolik Santo Mikael yang berada di bawah naungan Yayasan Yohannes Gabriel.
Kepala Sekolah SMP Katolik Santo Mikael, Ag. Ari Budi Cahyanto, S.Ag., MM., menegaskan bahwa sekolahnya sudah siap penuh untuk menjalankan PJJ.
"Kami siap. Guru-guru hanya perlu me-refresh kembali sistem KBM online yang sudah pernah kami laksanakan saat masa pandemi lalu," ujarnya.
Menurutnya, PJJ ini adalah langkah terbaik untuk memastikan proses belajar-mengajar tetap berjalan lancar dan aman.
Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, KBM daring di SMP Katolik Santo Mikael akan berlangsung dari Senin hingga Kamis, 1-4 September 2025. Untuk menunjang kegiatan ini, pihak sekolah menggunakan aplikasi Google Meet.
Pihak sekolah juga sudah mengirimkan edaran kepada orang tua siswa melalui grup WhatsApp untuk memastikan semua pihak mendapat informasi yang jelas. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dindik Jatim Berlakukan PJJ, Sekolah Swasta di Surabaya Gercep Ambil Langkah Antisipasi
Pewarta | : Zisti Shinta Maharrani |
Editor | : Deasy Mayasari |