Tak Bisa Bayar Tagihan Usaha, Pria di Bondowoso Berbohong Mengaku Dibegal
Seorang pria berinisial NH (46) di Kabupaten Bondowoso membuat laporan palsu kepada polisi dengan mengaku menjadi korban pembegalan.
BONDOWOSO – Seorang pria berinisial NH (46) di Kabupaten Bondowoso membuat laporan palsu kepada polisi dengan mengaku menjadi korban pembegalan.
Peristiwa yang diklaim terjadi di wilayah Kecamatan Tamankrocok pada Kamis (5/3/2026) malam tersebut, akhirnya terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan.
NH sebelumnya melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa dirinya menjadi korban begal dan kehilangan uang sebesar Rp2,5 juta. Laporan tersebut bahkan sempat diterima oleh Polsek Tamankrocok.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono membenarkan adanya laporan tersebut. Namun setelah dilakukan pendalaman dan pengecekan di lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan keterangan pelapor.
“Laporan itu sempat masuk ke Polsek Tamankrocok. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan fakta yang tidak sesuai dengan pengakuan pelapor,” ujar Wawan saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Dalam proses pemeriksaan, NH akhirnya mengakui bahwa cerita pembegalan tersebut hanyalah rekayasa yang ia buat sendiri. Ia mengaku sengaja bersandiwara seolah-olah menjadi korban kejahatan jalanan.
Menurut Wawan, tindakan tersebut dilakukan NH karena terdesak masalah keuangan. Ia diketahui menjualkan beras milik seseorang berinisial I dengan total nilai sekitar Rp4,5 juta. Namun hingga saat ini, beras yang telah dijual kepada pembeli tersebut belum dibayar.
Sementara itu, pemilik beras terus menagih hasil penjualan kepada NH. Karena tidak memiliki uang untuk menutupi tanggungan tersebut, NH kemudian menyusun skenario agar terlihat seolah-olah uangnya dirampas begal di tengah perjalanan.
Ia bahkan merobek sendiri baju dan celananya untuk menimbulkan kesan bahwa dirinya benar-benar menjadi korban kekerasan di jalan.
“Bajunya disobek sendiri agar terlihat seperti ada tarikan atau kekerasan dari pelaku begal,” jelas Wawan.
Setelah melakukan rekayasa tersebut, NH kemudian mendatangi kantor polisi dan melaporkan peristiwa yang sebenarnya tidak pernah terjadi, dengan tujuan memperkuat alasannya di hadapan pemilik beras. Bahkan uang yang mengaku dirampok itu sebenarnya tidak ada.
Saat ini, NH masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polisi juga mempertimbangkan kemungkinan penerapan sanksi hukum terkait laporan palsu yang dibuatnya.
“Sesuai undang-undang, membuat laporan palsu tentu ada konsekuensi hukumnya. Namun kami masih mendalami kasus ini, termasuk melihat kondisi psikologis yang bersangkutan,” pungkas Wawan.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



