Polisi Bongkar Peredaran Bawang Bombai Impor di Malang
TIMES Jatim/Sejumlah bawang bombai impor yang disita dari hasil pengungkapan. (Foto: Dok. Polresta Malang Kota/TIMES Indonesia)

Polisi Bongkar Peredaran Bawang Bombai Impor di Malang

Satgas Pangan Polresta Malang Kota membongkar praktik peredaran bawang bombai merah impor yang tidak memenuhi standar ukuran sesuai ketentuan pemerintah.

TIMES Jatim,Sabtu 7 Maret 2026, 10:08 WIB
323
R
Rizky Kurniawan Pratama

TIMESINDONESIASatgas Pangan Polresta Malang Kota membongkar praktik peredaran bawang bombai merah impor yang tidak memenuhi standar ukuran sebagaimana ketentuan pemerintah. Seorang importir asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah berinisial BS (46) kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan gelar perkara atas dugaan pelanggaran distribusi produk hortikultura impor. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap peredaran bahan pangan, khususnya menjelang Ramadan 1447 Hijriah.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari pemantauan aktivitas distribusi bawang impor yang dicurigai tidak sesuai standar. Tim kemudian melakukan pengecekan di sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

“Gudang tersebut diketahui milik Abd Holek dan Yulia Riska yang menerima pasokan bawang bombai merah dari seorang pemasok berinisial BS,” ujar Putu Kholis, Sabtu (7/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sekitar 1.500 karung bawang bombai impor yang masing-masing memiliki berat sekitar 9 kilogram. Komoditas tersebut dijual dengan harga sekitar Rp18 ribu per kilogram.

Namun saat dilakukan pengecekan fisik dengan metode pemotongan horizontal pada umbi, polisi menemukan sekitar 700 karung bawang bombai memiliki diameter di bawah 5 sentimeter.

Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombai impor yang diperbolehkan masuk ke Indonesia harus memiliki diameter minimal 5 sentimeter.

“Modusnya, tersangka menjual bawang bombai impor yang ukurannya di bawah standar ketentuan. Padahal aturan impor sudah jelas mengatur ukuran minimalnya,” ungkapnya. 

Polisi juga mengungkap bahwa bawang bombai tersebut diangkut menggunakan truk kontainer Hino 500 Euro 4 dengan nomor polisi L-8334-UE. Setelah tiba di gudang, muatan kemudian dipindahkan ke kendaraan lain untuk distribusi, yakni truk Mitsubishi DS FE73 HD Nopol M-8848-UV dan pick up Isuzu Traga Nopol S-8117-NK yang rencananya akan mengirim pesanan ke wilayah Mojokerto.

Dalam penyidikan, polisi turut menyita sejumlah dokumen impor dari tersangka. Dokumen tersebut antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan impor produk hortikultura, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina, hingga dokumen pengiriman barang dari India.

Menurut Putu Kholis, praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen sekaligus mengganggu tata niaga komoditas hortikultura dalam negeri.

“Penegakan hukum ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga bentuk perlindungan kepada masyarakat agar produk pangan yang beredar benar-benar memenuhi standar mutu dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini sejalan dengan misi Satgas Pangan Polresta Malang Kota yang terus memperketat pengawasan distribusi bahan pokok menjelang meningkatnya kebutuhan masyarakat saat Ramadan dan Idul Fitri.

“Kami bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus memonitor distribusi bahan pokok di pasar maupun gudang penyimpanan agar tidak ada praktik yang merugikan masyarakat serta menjaga stabilitas harga pangan,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan bahan pangan di wilayah hukumnya.

“Pengawasan kami lakukan secara preventif dan preemtif. Jika ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” ucap Aji.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 128 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp2 miliar.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Rizky Kurniawan Pratama
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.